Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Penganiaya di Pogalan Trenggalek Diringkus Polisi
Memontum Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua orang remaja, yang diduga merupakan pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama alias pengeroyokan terhadap anak di muka umum.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap itu, satu orang berinisial IK warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dan satu tersangka lagi masih di bawah umur.
“Selain kedua pelaku, petugas juga menetapkan GW warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kompol Heru, Selasa (18/01/2022).
Baca juga :
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
Disampaikan Wakapolres, kejadian berawal pada 13 Januari 2022 di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek, tepatnya Dusun Duwet, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. “Saat itu, korban bersama sejumlah temannya sedang berlatih pencak silat di halaman salah satu sekolah dasar di Desa Ngetal Kecamatan Pogalan. Saat pulang usai latihan, sekira pukul 01.00, korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor yang memenuhi jalan. Hingga kemudian, terjadi tindak kekerasan tersebut,” terangnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya adalah kaos dan celana panjang, tiga unit sepeda motor, jaket, sandal hingga helm. “Saat ini kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Heru.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (mil/sit)