Banyuwangi
Diduga Hendak Menjual Perhiasan dari Hasil Pencurian, Seorang Perempuan Diperiksa Polisi
Memontum Banyuwangi – SR (52), warga asal Dusun Wadungpal RT 02/RW 01, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan petugas kepolisian. Perempuan ini diperiksa polisi, karena diduga hendak menjual perhiasan hasil pencurian. Apesnya, dugaan itu dilekatkan kepada tersangka, karena tempatnya akan menjual perhiasan, adalah pemilik dari barang tersebut.
Diperoleh keterangan, pada Sabtu (15/01/2022) lalu, tas berisi beberapa perhiasan, kwitansi dan uang tunai Rp 120 ribu, hilang saat digunakan oleh perempuan bernama Sukantin (45) warga Dusun Tlogosari, RT 04/RW 04, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu. Barang-barang itu, hilang saat Sukantin sedang melihat hiburan jaranan di desanya. Dari keterangan Sukantin, barang-barang itu raib diduga karena dicopet.
Dari kejadian itu, menurut keterangan saksi korban, Sundari (33), warga Dusun Tlogosari, ada seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan yang hilang tersebut. Secara kebetulan, dirinya yang saat itu tengah melayani SR di toko perhiasan yang kala itu, memang sesuai dengan tempat perhiasan membeli.
“Hari Senin (17/01/2022) siang, toko perhiasan Rejeki Sempu, didatangi pelaku (SR), dengan tujuan hendak menjual perhiasan berupa 1 anting-anting emas seberat 1 gram, 1 kalung perak dalam keadaan putus, 1 liontin perak dan juga terdapat 3 lembar kwitansi pembelian. Kebetulan, yang melayani di toko adalah saya,” kata Sundari.
Saat itu, dirinya pun langsung kaget, karena kwitansinya atas namanya. “Saya kaget, karena saat penjual menunjukkan surat pembelian atau kwitansi, ternyata atas nama saya. Kemudian saya langsung teringat, kalau perhiasan tersebut sebelumnya saya berikan kepada Sukantin. Kabarnya, perhiasan itu hilang karena dicopet saat menonton kesenian jaranan beberapa hari sebelumnya,” sambungnya.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, melalui Kapolsek Sempu, AKP Karyadi, membenarkan adanya dugaan kejadian itu. “Benar, kami telah menerima laporan. Saksi pelapor bernama Sukantin,” ujar AKP Karyadi.
Saat terduga pelaku hendak menjual perhiasan di toko emas terserbut, saksi sengaja mengulur-ulur waktu pelayanan guna dimanfaatkan untuk melaporkan kejadian ke petugas di Mapolsek Sempu. “Dari hasil laporan saksi tersebut, kita bersama beberapa anggota datang ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti,” ucap AKP Karyadi.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 630 ribu. Sementara barang bukti, sudah diamankan guna proses lebih lanjut. “Karena kasus yang disangkakan ke pelaku termasuk dalam perkara pencurian ringan/copet, sebagaimna dimaksud pasal 362 KUHP, maka sangsi hukumannya adalah paling lama 5 tahun,” ujar AKP Karyadi kepada memontum.com, Selasa (18/01/2022) siang. (aar/gie)