Hukum & Kriminal

Duga Istri Pernah Keluar bersama Mantan Jadi Pemicu Suami di Kota Malang Tega Bacok Istri yang Hamil

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Penangkapan MRR alias Rafi Ramadoni (23), warga Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (06/05/2024) tadi. Sebagaimana diberitakan, terduga adalah tersangka yang tega menganiaya dan membacok DEF (22), istrinya sendiri yang tengah hamil empat bulan, gegara diduga cemburu, Jumat (26/04/2024) siang lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa aksi tersangka dilakukan karena merasa cemburu setelah mendapati ponsel korban yang berisi chat dari seorang pria, yang diduga mantan pacar atau teman lama korban. “Pelaku dan korban menikah pada Desember 2023. Sebelum kejadian, pelaku mengecek HP korban hingga mendapati ada WA yang diindikasi mantan pacar korban. Pelaku yang cemburu, kemudian bertanya siapa yang WA. Sementara pelaku yang saat itu emosi, langsung memukul paha korban dan mengambil sapu dari dapur untuk memukul berkali-kali ke arah kaki dan tangan korban,” ujarnya.

Baca juga :

Ditambahkannya, saat itu tersangka semakin emosi, karena diduga istrinya sudah pernah keluar dengan mantan pacarnya. “Tersangka mengambil celurit dan digunakan menganiaya istrinya. Selain memukul dengan sarung celurit, tersangka juga membacokan celuritnya,” ujarnya.

Akibat dari kejadian itu, lanjutnya, korban mengalami sejumlah luka. Diantaranya luka memar pada paha kanan dan paha kiri, luka bacok pada kaki kanan bagian tulang kering, luka bacok kaki kiri bagian tulang kering, luka bacok pada jari tangan kanan, luka bacok pada pergelangan tangan kiri. Selain itu, luka memar pada lengan kanan akibat sabitan sarung celurit dan luka memar pada lengan kiri akibat sabetan sarung celurit.

Advertisement

“Hingga hari ini korban masih dalam perawatan di RSSA Malang,” jelasnya.

Atas perbuatan MRR, maka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. “Ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas