Hukum & Kriminal

Manfaatkan Aplikasi dan Ancam Sebar Foto Bugil Siswi SMP, Pria Mesum Ditangkap Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Seorang pria mesum berinisial MS alias Sobri (24), warga asal Unggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang sehari-hari berdomisili dan bekerja di Bekasi, dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Terduga adalah predator anak, yang mencari korbannya dengan memanfaatkan Aplikasi Litmatch.

Adalah siswi SMP berinisial R (15), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang salah satunya menjadi korban. Bahkan akibat aksi Sobri ini, membuat korban trauma karena terus diancam untuk menyerahkan foto dan video saat sedang bugil. Tak hanya itu, Sobri juga sudah menyebarkan foto-foto bugil tersebut ke beberapa teman korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku mengenal korban melalui Aplikasi Litmatch. “Kemudian setelah beberapa kali ngobrol, korban dan pelaku sharing layar. Kemudian, dilanjutkan dengan pelaku meminta nomor WA dari si korban,” kata Kasat saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (06/05/2024) tadi.

Dalam perjalanan waktu, ujarnya, korban mengirimkan foto-foto ataupun video call yang kemudian diduga di screenshot oleh pelaku. “Inilah yang awalnya dipakai pelaku untuk mengancam korban dengan akan menyebarkan foto-foto korban yang tidak memakai penutup jilban,” urainya.

Advertisement

Pelaku awalnya mengancam akan menyebarkan foto-foto korban yang tidak memakai jilbab. Ternyata, hal itu membuat korban yang masih anak-anak merasa ketakutan. “Karena takut dengan ancaman itu, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Kejahatan pelaku semakin meningkat dan memaksa korban mengirimkan foto-foto yang mengandung muatan asusila,” tambahnya.

Mengetahui korbannya ketakutan, tambahnya, diduga aksi pelaku semakin meningkat dengan meminta foto dan video dari bagian-bagian pribadi korban. “Pelaku semakin memanfaatkan korban untuk bisa memenuhi keinginannya. Jadi ketika pelaku ini ingin video call atau meminta sesuatu tidak dipenuhi, maka akan mengancam foto-foto korban akan disebar,” ujarnya.

Ancaman pelaku membuat korban semakin ketakutan. Sebab saat korban menolak, pelaku membuat akun palsu untuk memposting foto-foto asusila dari korban. Juga menandai instagram korban, sehingga teman-teman korban bisa melihat foto tersebut.

Baca juga :

Advertisement

Pada 23 Maret 2024 pukul 14.00, korban yang sudah merasa trauma memberanikan diri mengadu ke ibunya. Dari sinilah ibunya langsung melapor ke Polresta Malang Kota hingga petugas melakukan penyelidikan.

Dalam penyidikan awal, polisi sempat kesulitan karena awalnya tidak diketahui domisili dan korban juga tidak pernah bertemu secara langsung dengan pelaku. Namun melalui tahapan penyelidikan yang rumit, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di Bekasi. Sehingga, beberapa hari lalu dilakukan penangkapan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Di Kota Malang, yang masih kami ketahui korbannya hanya satu. Dan ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban yang lain atau tidak. Pengakuan pelaku, rencananya akan menjual foto-foto dan video korban ke platform yang memuat konten asusila,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Subsider Pasal 45 b Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Mendistribusikan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, subsider setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti. Ancaman hukuman sendiri maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.

Advertisement

Pihaknya juga mengimbau, untuk korban kejahatan seperti ini untuk tidak malu dan tidak takut untuk melapor. “Korban kasus seperti ini bukan hanya terjadi pada anak-anak saja, melainkan juga pada orang dewasa. Jadi jangan takut dan malu untuk melapor agar kejadian seperti ini tidak terulang. Kita akan melibatkan beberapa psikolog dari akademisi Kota Malang karena saat ini korban masih trauma dan tidak mau bersekolah,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas