Hukum & Kriminal

Dugaan Bullying SMPN 16 Kota Malang, Senin, Saksi Diduga Terlibat Dipanggil Polisi

Diterbitkan

-

Dugaan Bullying SMPN 16 Kota Malang, Senin, Saksi Diduga Terlibat Dipanggil Polisi
Jari tangan MS tampak menghitam. (ist)

Memontum, Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota terus bergerak dalam menangani kasus dugaan bullying terhadap MS (13) siswa kelas VII SMPN16 Kota Malang. Rencananya pada Senin (3/2/2020) siang, petugas akan memanggil beberapa siswa yanng diduga terlibat dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar HP Sirait SIK MIK, saat dikonfirmasi Memontum.com pada Minggu (2/2/2020) sore, mengatakan pihaknya akan memanggil para siswa yang diduga terlibat.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH saat datangi RS Lavalette. (Ist)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH saat datangi RS Lavalette. (Ist)

“Senin besok kita periksa. Semua yang nantinya diperiksa statusnya masih saksi,” ujar Kompol Yunar.

Sementara itu pada Sabtu (1/2/2020) siang, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa pihaknya masih menungga hasil visum terkaut luka-luka yang diderita korban MS.

“Kami sudah besuk di RS Lavalette pada Jumat (31/1/2020) siang. Kondisi korban masih sakit di beberapa bagian tubuhnya. Ada luka memar menghitam di pergelangan tangan dan kakinya, punggung tangan dan juga punggung belakang. Korban masih merasakan sakit. Kita mintakan visum lengkap seluruh tubuh dan kepala. Saat ini kami masih menunggu hasil visum,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Advertisement

Jika nantinya terbukti adanya penganiayaan, para siswa yang melakukan bullying bisa dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

BACA : Bergurau ataukah Korban Bully, Jari Siswa SMPN 16 Kota Malang Terancam Amputasi

“Korban dan pelaku masih di bawah umur sehingga kita berpedoman pada UU Perlindungan anak No 35 Tahun 2014. Saat ini kita juga sudah menerima laporan polisi dari P2TPA. Ini karena lukanya berat bisa ditindaklanjuti dengan Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp.100 juta. Kita nantikan hasil visum dan jeterangan para saksi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Saat ini yang sudah kami minta keterangan adalah ibu dan paman korban. Nantinya pihak sekolah juga akan kita minta keterangan. Otomatis juga akan kita panggil orang tua yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Kombes Pol Leonardus juga bakal melibatkan psikolog untuk menghilangkan trauma pada korban.

Advertisement

BACA JUGA : Dugaan Bully Siswa SMPN 16 Kota Malang

“Karena ini adalah anak-anak, maka sekali lagi kita hormati hak-hak anak. Penanganan di Unit PPA. Saat ini korban masih dalam kondisi tertekan. Nantinya akan libatkan psikolog sehingga traumatik bisa hilang,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Seperti yang diberitakan sebelumnya MS (13) siswa kelas VII SMPN 16 Kota Malang, diduga telah menjadi korban bullying teman-temannya hingga mengalami luka-luka lebam di bagian kaki dan tangannya. Bahkan jari tengah kanannya menghitam dan terancam diamputasi. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas