Hukum & Kriminal
Dugaan Korupsi Kasek SMKN 10 Kota Malang, Dokumen Dana BA BUN 2019 ‘Menghilang’
Memontum Kota Malang – Saat melakukan pengeledahan di SMK Negeri 10 Kota Malang di Jl. Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (27/5/2021) pukul 14.40, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Malang, tidak menemukan dokumen dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019, di ruang Kepala Sekolah.
Dokumen Dana BA BUN 2019 di di SMKN 10 telah ‘hilang’ tidak berada di tempatnya. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi SH MH, usai melakukan pengeledahan.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“Ada beberapa dokumen tidak ada. Informasinya baru saja dibawa pulang oleh kepala sekolah. Salah satu indikasi menghilangkan alat bukti. Kan harusnya disini, namun tidak ada. Akan kita kroscek dan penelusuran lagi. Dokumen SPJ pertanggung jawaban BA BUN 2019 pembangunan gedung. Sama sekali tidak ada dokumennya,” ujar Dino.
Dokumen Dana BOS, Dana BPOPP Tahun 2019-2020, masih ada namun namun dokumen dana BU BUN tidak ada. “Sesuai keterangan dari pihak sekolah. Dokumen BA BUN tidak ada. Berdasarkan informasi yang kita dapatkan saat pengeledahan disini,” ujar Dino.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl. Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. ” Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/5/2021) siang.
Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. “Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,” ujar Dino.
Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. “Anggaran dana BA BUN tersebut Rp 1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp.400 juta,” ujar Dino.
Dijelaskan pula dalam pembangunan itu, pihak sekolah dianggap tidak menggunakan aturan juknis. “Dalam Juknis harusnya sekolah melibatkan ahli perencanaan teknik sipil dan ahli bangunan. Sebenarnya dalam juknis, aturannya sudah jelas. Namun pihak sekolah, justru menggunakan guru-guru yang ada di internal mereka sendiri. Akhirnya, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang mereka buat sendiri. Juga terkait pembangunan ini, para guru-guru ini hanya semacam persona non grata, artinya ada jabatannya namun tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengerjaan itu. Semuanya, diatur oleh kepala sekolah dan tangan kanan kepala sekolah itu,” ujarnya.
Hal itu mengakibatkan spesifikasi bangunan diduga tidak sesuai spek. “Kualitas pekerjaan tidak sesuai spek yang dibuat sendiri. Dari sinilah kemudian ada yang melaporkan kepada kami pada akhir Tahun 2020,” ujar Dino. Meskipun DL sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
Tidak hanya melakukan penyelidikan dana BA BUN saja melainkan kejaksaan juga mengincar dugaan adanya penyewengan lainnya. ” Masalah pengelolaan Dana BOS, Dana BPOPP Tahun 2019-2020, dan penarikan seragam siswa, ini masih perlu kami dalami lagi. Kami akan tetap melakukan pengembangan,” ujar Dino. (gie)