Politik

Dugaan Pemalsuan Libatkan Anggota DPRD Pamekasan, Sejumlah Ketua Komisi Irit Bicara

Diterbitkan

-

Anggota BK DPRD Pamekasan, Hamdi, di ruang kerjanya.

Memontum Pamekasan – Perkembangan sidang kode etik dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan anggota DPRD Pamekasan, terancam tenggelam.

Itu karena, sejumlah Ketua Komisi yang sebelumnya sebagai pelapor, terkesan bungkam saat dikonfirmasi soal lanjutan sidang kode etik tersebut.

Sidang putusan yang seharusnya diagendakan 16 Desember lalu, tidak terealisasi hingga sekarang. Padahal, seperti anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Hamdi, pernah mengatakan akan menggelar agenda putusan pada tanggal tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Ismail, saat ditanya mengenai hal tersebut, lebih memilih tidak memberikan statement. Padahal, hasil BAP akan dijadikan dasar melanjutkan sidang etik.

Advertisement

“Kalau masalah itu (tandatangan BAP, Red) saya no coment. Silahkan langsung ke BK saja,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Anggota Komisi III, Heriyanto, mengatakan bahwa khusus Komisi-nya sudah menyatakan sikap terkait BAP. Meski pun, Heri tidak menyatakan belum atau tidaknya, BAP itu ditandatangani.

“Sudah itu (tandatangan BAP, red). Jelasnya, saya belum update karena rapat terakhir saya tidak mengikuti,” kata Politisi yang juga anggota BK tersebut.

Ketua Komisi II, Imam Hosairi, juga memilih irit bicara. Imam mengaku, kasus itu sudah dilimpahkan ke BK DPRD Pamekasan. Komisi, sudah tidak mempunyai wewenang lagi.

Advertisement

“Sudah. Kami sudah tidak mempunyai wewenang, silahkan langsung ke BK,” ujar Politisi PKB itu tanpa memastikan pembubuhan tandatangan BAP.

Anggota BK, Hamdi, yang sebelumnya vokal dalam mengawal pemalsuan tanda tangan lebih memilih hati-hati saat diminta keterangan. Politisi PBB itu meminta, media ini untuk konfirmasi langsung ke Ketua BK.

“Ketua-Ketua komisi sudah. Coba langsung ke Ketua BK. Sidang belum digelar,” ujar Hamdi tanpa memastikan tandatangan Ketua Komisi. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas