Hukum & Kriminal
Dugaan Penambangan Ilegal Tempeh Lumajang Tak Terpantau APH dan Diduga Dibeli Pengusaha Perumahan, Kok Lolos?
Memontum Lumajang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan atau LSM Ampel, Arsyad Subekti, menyayangkan munculnya kabar dugaan kasus penambangan ilegal di Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Terlebih, aktivitas itu diduga juga tidak terpantau oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu, diungkapkannya kepada Memontum.com, Minggu (26/02/2023) tadi.
“Kok bisa, aparat tidak tahu ya. Sedemikian vulgarnya penambangan diduga ilegal yang dilakukan di Desa Kaliwungu, bahkan sampai dibuat konten youtube dan videonya menyebar di masyarakat luas, belum diketahui,” ujarnya.
Pihaknya berharap, siapapun pelaku tambang yang diduga ilegal, harusnya di tindak. Karena, itu sudah melanggar UU Minerba. Apabila ini dibiarkan, maka akan menambah panjang kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Sebelumnya, dikabarkan seorang pengusaha properti perumahan berinisial AR, diduga membeli pasir uruk yang digunakan untuk perusahaan miliknya. Pasir itu, dibelinya dari aktivitas penambangan diduga ilegal dan menurut pengusaha dibeli dari seorang vendor.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
“Saya belinya dari vendor atau langsung klarifikasi ke vendor saja, apa saya kasih nomor teleponnya,” kata AR, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dirinya menyampaikan, membeli pasir itu dengan harga normal. Meski saat ditanya apakah ada Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dirinya mengatakan ada saat perjanjian kerja sama dilakukan.
“Saya belinya Rp 415 ribu. Yang penting saya bayar dan apabila tidak bayar, ya di kejar-kejar oleh yang jual. Barangkali kami diminta untuk menghadap oleh APH, ya ayo koordinasi. Bukti nota dan perjanjian jual beli ada, bahkan SPK dan SPJ. Cuman, saya ingin koordinasi dengan APH,” kata AR.
Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito, ketika dikonfirmasi terkait aktivitas penambangan diduga ilegal tersebut, menegaskan bahwa pihaknya pernah memberikan peringatan. “Setahun yang lalu sudah saya ingatkan, jadi bukan saya nggak tahu. Saya nggak pernah komunikasi. Dahulu sempat saya tegur, karena nggak ada izinnya,” tegas Kapolsek. (adi/sit)