Hukum & Kriminal

Dugaan Penyimpangan Anggaran KONI Kota Malang, 30 Orang Pihak Askot PSSI Diperiksa Kejari dari Total 60 Saksi

Diterbitkan

-

Dugaan Penyimpangan Anggaran KONI Kota Malang 2020-2021, 30 Orang Pihak Askot PSSI Diperiksa Kejari dari Total Keseluruhan 60 Orang

Memontum Kota Malang – Dugaan penyimpangan dana anggaran Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang tahun 2020-2021, terus diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hingga Selasa (30/08/2022) ini, total sudah ada 60 orang yang diminta keterangan dalam kapasitas sebagai saksi, dalam dugaan tersebut.

Dari 60 saksi itu, terurai bahwa sebanyak 30 orang dari pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Malang. Baik itu dari pengurus Askot PSSI maupun pihak lain atau ketiga.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (30/08/2021) tadi, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan. “Terkait dugaan penyimpangan dana anggaran KONI tahun 2020-2021, masih dilakukan penyelidikan. Jadi, semua masih berjalan. Baik itu terkait alat bukti yang sudah kita dapatkan, permintaan yang sudah kita peroleh dan data yang kita peroleh. Ini butuh waktu, karena melibatkan banyak orang,” ujar Dino.

Baca juga :

Advertisement

Dino menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memeriksa 60 orang. “Total ada sekitar 60 orang, yang sudah kami periksa. Yakni dari pengurus KONI, termasuk sekretaris, bendahara, bagian perencanaan anggaran hingga bagian pengadaan. Kemudian, masing-masing Cabang Olah Raga (Cabor), ada ketua, sekretaris, ketua harian. Dari masing-masing Cabor, kemudian mengerucut ada dugaan melakukan penyimpangan. Dugaan sementara, ada di PSSI Kota Malang. Di PSSI Kota Malang, sudah kami periksa mulai dari ketua, bendahara, pengurus Askot, anggota club yang ikut kompetisi yang diselenggarakan PSSI tahun 2020-2021,” terang Dino.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa pihak ketiga atau rekanan PSSI Kota Malang. “Pengadaan-pengadaan yang ada di PSSI itukan berhubungan dengan rekanan atau pihak ketiga. Sudah kami periksa di tahap penyelidikan. Sudah mendekati 80 persen, untuk rekanan yang telah kami periksa. Di PSSI Kota Malang, masih pendalaman,” ujar Kukuh.

Dijelaskan, bahwa pihaknya juga memeriksa dari Cabor lainnya hingga dibutuhkan waktu yang panjang untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Ada 44 sampai 46 Cabor, kami melakukan pemeriksaan untuk mematangkan penyelidikan. Pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berlanjut. Kalau terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab, saat ini masih prematur. Namun nantinya, ada batas waktu dan kepastian hukum,” ujar Kukuh. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas