Kota Malang
Duo Garong Bobol Kantor Toko Aluminium
Memontum Kota Malang – Dua sahabat karib, Rio Satrio P (37) warha Jl Karya Timur Gang IV dan Adianto (40) warga Jl Karya Timur IV B, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Kamis (7/3/2019) siang, masih mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian.
Keduanya ditangkap beberapa hari lalu oleh Tim Resmob Polres Malang Kota, karena telah membobol kantor Toko Jaya Almunium Jl LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Barang bukti yang dapat diamankan petugas berupa HP OPPO F1s, HP Samsung duos, Laptop Axio, obeng, Tabung LPG 12 kg, mata las potong, selang las warna biru. Selain itu petugas juga mengamankan kamera CCTV yang merekam aksi kejahatan kedua tersangka.
Informasi Memontum menyebutkan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada 18 Januari 2019 dini hari. Mereka sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk membawa mesin las. Setelah memastikan kondisi aman, keduanya memanjat tembok yang berada di sebelah kiri gudang. Selanjutnya keduanya merusak atap hingga berhasil masuk ke dalam gudang.
Untuk bisa masuk ke dalam kantor, mereka mengelas rumah kunci pintu kantor hingga berhasil dijebol. Karena kondisi sepi, mereka leluasa menjarah barang-barang elektronik. Meskipun mengira kalau aksi kejahatannya cukup mulus, namun keduanya tidak menyadari kalau ada kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Kejadian itu diketahui pagi harinya hingga Boby (32) pemilik toko segera melapor ke Polres Malang Kota. Petugas melakukan oenyelidikan termasuk olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Pada awal Maret 2019, petugas mendapat informasi kalau pelaku pencurian nya adalah Rio Satrio.
Setelah melakukan pencarian, petugas kemudian menangkap Rio di rumahnya . Dia tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan JP OPPO hasil curiannya. Dari pengakuannya dia kemudian mengaku kalau aksinya tidak sendiri, melainkan bersama Adianto, tetangganya.
Malam itu juga Adianto dibekuk petugas dengan barang bukti Laptop Axio. Meskipun aksi pencurian keduanya sudah cukup lihai, namun mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. “Masih dalam pengembangan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” ujar salah satu petugas. (gie/yan)