Hukum & Kriminal
Edarkan Sabu di Kota Malang, Kurir Narkoba Asal Pasuruan Ditangkap

Memontum Kota Malang – Seorang tersangka kasus Narkoba berinisial RA (39), warga Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, hingga Selasa (17/01/2023) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, RA ditangkap petugas Satreskoba Polresta Malang Kota di rumahnya, Rabu (11/01/2023) lalu. Saat ditangkap, RA hanya bisa pasrah karena kedapatan menyimpan sabu seberat 75,96 gram, timbangan digital, kaleng bekas dan HP Vivo.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan RA ini adalah hasil dari pengembangan penangkapan tersangka kasus Narkoba di Kota Malang. “Sebelumnya menangkap RA, kami melakukan penangkapan tersangka lain Narkoba di Kota Malang. Dalam pengembangan, diketahui bahwa sabu itu didapat dari RA,” ujar Kompol Dodi.
Dari sinilah, petugas akhirnya mengrebek RA di rumahnya. Namun, meskipun kedapatan sabi aeberat 75,96 gram dan timbangan digital, namun RA bersikukuh dirinya bukanlah pengedar, melainkan hanya kurir. Apapun alasannya, RA harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Baca juga:
- Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027
- Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon
- Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional
- Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian
- Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan
“Tersangka mengaku tidak mengetahui siapa pengedar di atasnya. Sebab dia mwnerima sabu tersebut dengan sistem ranjau. Kemudian, tersangka RA menyimpan sabu tersebut dan akan mengantar sesuai order dari pengedarnya. Untuk pengantaran ke pembeli, juga menggunakan sistem ranjau,” ujar Kompol Dodi.
Tersangka RA mengaku nekat menjadi kurir Narkoba katena untuk tambahan sehari-hari. “Dia kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kadapatan sabu lebih dari 5 gram. Kami masih melakukan pengembangam,” jelasnya. (gie)
















