Kota Malang
Eks Karyawan PT Freeport Indonesia Tuntut Uang Pesangon
Memontum Kota Malang–Puluhan orang yang tergabung didalam wadah mantan karyawan PT Freeprot Indonesia mengalang kekuatan untuk menunut uang pesangon, termasuk sisa gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaannya. Bertempat di Samudro Cafe di Jalan Cengger Ayam, Kota Malang, mantan karyawan dari perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia itu membeberkan bentuk ketidak adilan sudah diterimanya.
“Masalah ini diawali berlarut larutnya negosiasi antara PT Freeport dan pemerintah mengenai perubahan Kontrak Karya ( KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus ( IUPK). Akhirnya kami terkena imbasnya. Kami dirumahkan secara sepihak oleh manajemen PT Freeport,” terang juru bicara mantan karyawan PT Freeport Indonesia Agung Fery Widiyatmoko, Senin (19/12/2017) siang.
Kata Agung, sejak Mei yang lalu 3000 karyawan PT Freeport Indonesia yang terkena dampak program Furlough atau pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak menerima gaji dari perusahaannya. Selain itu belum ada keputusan yang jelaa dari perusahaannya. Apakah tetap akan dipekerjakan lagi atau langsung dirumahakan. Selama ini PT Freeport belum mengeluarkan uang pesangon kepada mantan karyawan PT Freeport Indinesia. “Paling fatal akses keuangan kami dibekukan. Lalu fasilitas jaminan kesehatan dari BPJS untuk kita dan keluarga juga dibekukan oleh perusahaan. Dampaknya ada 9 orang teman kami meninggal dunia karena tidak bisa membayar biaya pengobatan di rumah sakit,” sebut Agung dalam siaran persnya.
Menurut Agung jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sudah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia antara lain, merumahkan 300 karyawannya tanpa alasan yang jelas. Karyawan yang mengikuti aksi mogok kerja langsung di PHK. PT Freeport Indonesia memblokir rekening pribadi dan BPJS dinonaktifkan. PT Freeport menolak perundingan.
Adanya intimidasi dari oknum kepolisian kepada karyawan yang melakukan mogok kerja. “Saya dan teman teman yang tidak mendapatkan gaji memilih pulang kampung. Biaya hidup di Mimika sangat mahal. Sedangkan kami sudah 9 bulan tidak menerima gaji dari perusahaan,” sebutnya.
Ikhwan Arief, teman Agung menambahkan, pemerintah pusat harus ikut bertanggung jawab atas terjadi masalah ini. Sebab sudah menyangkut hajat hidup ribuan karyawan PT Freeport Indonesia. Arief tuntutannya ingin dipekerjakan kembali di PT Freeport. “Kalau memang di PHK. Tuntutan kami supaya perusahaan segera menyerahkan hak hak kami yang selama ini ditahan,” tandas Arief. Aksi damai dari mantan karyawan PT Freeport Indonesia di Samudro Cafe diwarnai aksi teatrikal yang mengambarkan kekejaman PT Freeport Indonesia terhadap karyawannya. Termasuk pembacaan puisi. (man/jun)