Sidoarjo
Empat Begal Muda Usia di Sarirogo Ngaku Emosi Dibleyer-Bleyer
Sidoarjo, Memo X – Sebanyak 4 anggota komplotan begal berusia muda yang beraksi di JL Raya Desa Sarirogo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Seorang diantaranya adalah residivis kasus pencurian motor Tahun 2013 lalu.
Diduga pemuda yang wajahnya dipenuhi tato dan salah satu tatonya bertuliskan taeb ini menjadi promotor dalam aksi pembegalan itu. Namun motor hasil pembegalan itu dibawa kabur anggota komplotan lainnya, Dhani untuk dijual seharga Rp 1, 250 juta.
Keempat tersangka begal itu, diantaranya Eko Sapto Prasetiyo alias Taeb (23) warga Desa Simo Angin Angin, Kecamatan Wonoayu, M Hindan Arfan Danny alias alias Danny alias Hindan (19) warga Desa Kalijaten, Kecamatan Taman, M Halim alias Halim (20) warga Desa Ngelom, Kecamatan Taman, dan Dika Okta Pratama alias Keple (20) warga
JL Sawonggaling, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya,
motor Suzuki Satria warna hitam strip silver bernopol : W 5769 XX, motor Suzuki Satria warna hitam strip merah bernopol N 5466 XX, motor Yamaha MIO G warna hitam strip biru dan satu unit motor Honda Beat warna hitam.
Sedangkan korbannya adalah SD (15) pelajar SMP warga Dusun Kedung, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Saya dan teman-teman diejek duluan. Motor korban. Karena motor korban dibleyer-bleyer di dekat rombongan saya,” kata Eko Sapto Prasetiyo alias Taeb kepada Memontum.com, Selasa (29/1/2019).
Selain itu, Taeb mengaku sebelum memukuli dan merampas motor korban dirinya dan rekan-rekannya termasuk dua perempuan yang menjadi saksi di perkara ini dalam kondisi mabuk. Hal ini karena sebelum berangkat ke TKP di depan Balai Desa Sarirogo dirinya dan teman-temannya sudah minum miras jenis arak jowo (ciu).
“Sebelum jalan-jalan ke TKP itu, kami sudah minum-minuman ciu di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman. Jadi ada efek mabuk juga saat kejadian,” ungkap pemuda yang sudah dijerat kasus pencurian (pasal 365) Tahun 2013 di Sidoarjo ini.
Sedangkan tersangka lainnya, M Hindan Arfan Danny alias alias Danny alias Hindan mengakui motor korban sempat dibawanya pulang. Kemudian motor hasil perampasan itu juga se.pat dijualnya seharga Rp 1,250 juta.
“Memang sempat saya jual motornya sebelum kami tertangkap polisi,” akuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menegaskan saat kejadian memang ada 2 cewek yang tak lain teman dekat tersangka. Menurutnya kedua cewek itu mengetahui kejadian karena ikut serta bersama para tersangka jalan-jalan itu.
“Tapi untuk 2 cewek itu tindak pidananya tidak ada. Meskipun sama-sama ikut mabuk. Kedua cewek ini menyusul di TKP saat sudah terjadi tindak pidana pemukulan korban. Jadi kami pastikan kedua cewek itu belum terlibat dalam kasus ini,” paparnya.
Sedangkan untuk keempat tersangka, kata Harris ditangkap di rumah dan kos-kosannya masing-masing. Keempatnya bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
“Yang tersangka bertato ini harusnya dihukum lebih berat. Karena Tahun 2013 terjerat kasus yang sama dengan cara mengepruk kepala korban sebelum menggondol motor korban. Kalau aksi di Sarirogo para pelaku menggunakan tangan kosong. Hanya karena korban kalah jumlah,” pungkasnya. Wan/yan