Hukum & Kriminal

Empat Pelaku Komplotan Residivis Curanmor Trenggalek Dibekuk Polisi

Diterbitkan

-

Empat Pelaku Komplotan Residivis Curanmor Trenggalek Dibekuk Polisi

Memontum Trenggalek – Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sejumlah komplotan itu, yakni tersangka AR warga Desa Sawahan dan ARS warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Diduga, keduanya adalah pelaku yang beraksi di tepi Sungai Pancer Cenkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil meringkus penadah yang telah menerima motor hasil tindak pidana pencurian. Yakni, berinisial ST warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo dan SPY warga Desa Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, mengatakan bahwa ada empat pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian. “Ada empat orang yang kita amankan. Dua orang yakni AR dan ARS, diduga sebagai pelaku pencurian. Kemudian ST dan SPY, diduga sebagai penadah,” katanya, Selasa (18/04/2023) siang.

Baca juga:

Advertisement

Ditambahkannya, pelaku AR, ARS dan ST ditangkap petugas pada tanggal 8 April 2023. Sejumlah tersangka, ditangkap di tiga tempat yang berbeda. Sedangkan tersangka SPY, ditangkap di rumahnya sehari setelahnya.

Kompol Sunardi menjelaskan, kronologi itu berawal saat korban pergi memancing dan memarkir sepeda motor miliknya di teras warung milik salah satu warga, tepatnya di tepi sungai atau yang biasa disebut Pancer Cengrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo. Saat korban akan kembali, didapati sepeda motor miliknya sudah raib.

“Pelaku AS dam ARS mengambil sepeda motor pun terbilang cukup unik. Yakni melepas kabel dengan meraba boks depan sehingga motor dapat dihidupkan tanpa kunci kontak. Tersangka kemudian menjual hasil curiannya kepada SPY dengan perantara ST,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaku diketahui sudah pernah mencuri motor sebanyak 5 kali dan dijual ke penadah yang sama. “Karena yang dicuri saat itu motor tanpa surat lengkap, akhirnya tidak terbit Laporan Polisi (LP),” jelas Wakapolres Trenggalek.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. Untuk tersangka AR dan ARS, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan tersangka ST dan SPY dikenakan Pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegasnya. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas