Hukum & Kriminal
Diduga Pungli Program PTSL, Oknum Kades dan Bendahara di Kecamatan Sumbersuko Ditangkap Polisi
Memontum Lumajang – Diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), oknum Kepala Desa dan Bendahara di wilayah Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Selasa (18/04/2023) sore. Oknum Kepala Desa berinisial GS dan Bendaharanya berinisial IF, tersebut diduga Pungli hingga puluhan juta untuk satu pengurusan PTSL.
Menurut saeorang warga desa setempat, bahwa sebelum ditangkap, keduanya sempat diunjuk rasa oleh beberapa warga terkait mahalnya penarikan pungutan PTSL. “Sebelum ditangkap polisi, beberapa warga sempat demo di balai desa, mas,” terangnya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Diungkapkan, jika untuk pengurusan PTSL, beberapa warga ada yang dikenakan Rp 11 juta hingga Rp 30 juta. Padahal, sesuai kesepakatan hanya Rp 500 ribu. “Sesuai kesepakatan, itukan cuma Rp 500 ribu. Tetapi faktanya, ada yang kena hingga Rp 11 juta dan ada yang sampai Rp 30 juta,” ungkapnya seraya minta namanya untuk dirahasiakan.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa. “Betul, tadi kita amankan kepala desa dan perangkat desa terkait dugaan Pungli PTSL. Ini kami masih lakukan pemeriksaan,” terangnya. (adi/gie)