Kota Malang

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Setujui dan Sepakati Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Diterbitkan

-

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Setujui dan Sepakati Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Selasa (01/11/2022) tadi. Dalam pendapat akhir fraksi tersebut, masing-masing fraksi atau enam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang, memberikan pendapatnya melalui juru bicara.

Seperti salah satunya, atau dari Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Malang. Dalam catatan dan rekomendasi strategis yang disampaikan, lebih bersifat sebagai arah kebijakan Kota Malang ke depan.

“Fraksi PDI-Perjuangan Kota Malang mendorong diimplementasikannya secara purna reformasi birokrasi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang. Sebagai basis pelayanan prima pada manajemen, perbaikan administrasi, perbaikan kinerja dan perbaikan struktur birokrasi yang berbasis pada transparansi dan akuntabilitas,” ucap juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan, Luluk Zuhriyah.

Sementara itu, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang, menyampaikan dengan lahirnya Perda PKD, nantinya dapat mengakselerasi tujuan bersama yakni mensukseskan Pembangunan di Kota Malang. “Tentunya, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, memandang bahwa Perda PKD ini harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang sesuai dengan aturan hukum. Termasuk, prinsip akuntabilitas, penggunaan anggaran yang efektif dan efisien, serta mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan asumsi target yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang,” ujar juru bicara, anggota Fraksi PDDI, Eko Hadi Purnomo.

Advertisement

Menanggapi dari pendapat akhir fraksi DPRD Kota Malang tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa Ranperda PKD, sebagai wujud nyata dalam melaksanakan amanat Perundang-Undangan tentang Pemerintahan Daerah. “Ini adalah bentuk nyata dari kerja keras dan kerja cepat kita bersama. Melalui Ranperda ini harapannya sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab dengan mempertahankan rasa keadilan,” ungkap Wali Kota Sutiaji.

Baca juga :

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi guidline, dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023 Kota Malang. Sehingga dengan adanya Perda tersebut, nantinya PAD Kota Malang di tahun yang akan datang dapat mencapai target maksimal.

“Sehingga, tidak ada alasan lagi OPD terkait untuk tidak penuhi target PAD. Ranperda setelah dapat nomor registrasi dan bisa diimplementasikan untuk pemenuhan target itu,” kata Ketua DPRD Kota Malang.

Selain itu, pihaknya juga berharap, di sisa tahun anggaran APBD 2022 ini, seluruh pemenuhan target PAD dapat tercapai. Terlebih dengan adanya dukungan Perda PKD, sehingga nantinya dalam sistem pengelolaannya dapat lebih jelas.

Advertisement

“Seperti halnya Pajak Reklame dan pengelolaan potensi keuangan daerah lainnya. Mana yang dikelola oleh Bapenda, mana yang Dishub misalnya,” imbuh Made.

Dari seluruh pandangan akhir Fraksi DPRD Kota Malang, selanjutnya Ranperda tersebut telah disepakati dan disetujui, yang kemudian disahkan sebagai Perda. Sebagaimana tujuannya, Ranperda tersebut diharapkan menjadi sistem tata kelola keuangan daerah yang terintegrasi dan akuntabel. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas