Politik
Evaluasi Gubernur Turun, Raperda Pengarusutamaan Gender di Trenggalek Siap Diparipurnakan
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat finalisasi draf Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Meski proses evaluasi Gubernur atas Raperda ini menguras waktu yang cukup lama, namun akhirnya bisa memasuki tahap finalisasi.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan kendala utama dalam penyelesaian Raperda tersebut adalah adanya ketentuan baru yang harus dipertimbangkan dan banyaknya evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur. “Alhamdulillah, hasil evaluasi Gubernur atas Raperda Pengarusutamaan Gender sudah turun per tanggal 28 Februari 2023. Memang ketentuan Gubernur tidak hanya di Kabupaten Trenggalek, tapi di seluruh Jawa Timur,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (09/03/2023) tadi.
Sebelumnya, Ranperda tentang pengarusutamaan gender ini sudah pernah dibahas di DPRD Kabupaten Trenggalek pada tahun 2021. Dan masuk pada tahapan evaluasi Gubernur pada tahun 2022.
Menurutnya, memang evaluasi dari Gubernur ini memerlukan waktu panjang karena se Jawa Timur Kabupaten dan Kota juga banyak yang mengajukan Rancangan Perturan Daerah, sehingga memerlukan waktu yang lama.
Baca juga :
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
“Untuk hasil evaluasi dari Gubernur emang ada sedikit revisi baik pasal, ayat-ayat, dan juga penambahan dasar hukum, karena pada saat di ajukan evaluasi kemarin belum muncul Undang-undang dan Permen nya, misalnya UU Cipta Kerja,” kata Obeng-sapaan akrabnya.
Ranperda tentang pengarusutamaan gender ini, ujarnya, menitik beratkan pada upaya mengakomodir kaum perempuan hingga kaum disabilitas. Dimana nantinya, bakal digunakan sebagai upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan.
Politisi Demokrat ini menjelaskan, Ranperda ini disusun sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam bidang pembangunan. “Misalnya, seperti kelompok masyarakat yang mempunyai gagasan-gagasan wajib di akomodir dan di fasilitasi selagi pada batas kewajaran, contoh tentang perempuan dan anak, ini pemerintah harus memberikan pendampingan,” imbuhnya.
Dengan turunnya hasil evaluasi Gubernur, diharapkan proses finalisasi Raperda ini bisa segera diselesaikan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Trenggalek. “Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan raperda ini dan memastikan regulasi di Kabupaten Trenggalek dapat berjalan dengan baik,” papar Obeng.
Selanjutnya, Ranperda tentang pengarusutamaan gender ini akan diparipurnakan pada tanggal 16 Februari 2023 mendatang. (mil/sit)