Situbondo
Festival Pranata Adat Perkuat Perdamaian Masyarakat
Memontum Situbondo – Festival Pranata Adat dan Budaya bukan hanya sebatas kegiatan pelestarian kebudayaan. Akan tetapi menjadi sarana mempererat kohesi sosial pada masyarakat akar rumput dalam merawat dan berkomitmen menjaga perdamaian.
Direktur Penanganan Daerah Pasca Konflik Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Hasrul Edyar mengatakan, sebelum festival, diawali dengan rapat koordinasi tentang penanganan konflik sosial. Ada juga dialog nasional, serta membentuk forum perdamaian.
Pada forum perdamaian, peserta berdiskusi dengan metode analisa konflik. Ini untuk menganalisa potensi konflik dan sumber utamanya.
“Hasilnya dirumuskan bersama untuk melakukan pencegahan,” ujar Hasrul.
Menurut Hasrul, Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik selalu mendorong masyarakat untuk menjaga perdamaian. Pihaknya juga berkomitmen, serta memfasilitasi setiap upaya-upaya penyelesaian konflik. Misalnya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, maupun memberi masukan dalam program perencanaan dan pembangunan desa.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (PDTu) Kemendes PDTT, Ir Aisyah Gamawati. Dia mengatakan, pranata adat diagendakan untuk mendorong penguatan komitmen perdamaian pada masyarakat. Tentunya, dengan berbasis nilai-nilai keragaman budaya.
Dia menambahkan, kegiatan serupa telah diselenggarakan Kemendes PDTT di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya, di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
“Di setiap rangkaian kegiatan festival pranata adat dan budaya, selalu didahului dengan forum perdamaian dari masyarakat setempat,” ujarnya.
Aisyah mengaku, rangkaian kegiatan di berbagai wilayah tersebut sudah digelar Kemendes PDTT sejak tahun 2015 lalu. Tujuan utamanya, untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan perdamaian.
“Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 07 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial,” pungkasnya. (im/oso)