Situbondo
Sudah Terbentuk Panitia Pilkades di 88 Desa
Memontum Situbondo – Sebanyak 88 desa telah memiliki panitia pemilihan kepala desa (pilkades). Artinya, tinggal 27 desa yang belum ada panitianya. Perlu diketahui, sebanyak 115 desa yang menggelar pemilihan pada Bulan Oktober 2019 mendatang.
Kabid Bina Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Syah S STP MSi saat ditemui Wartawan Memontum.com di kantornya mengatakan, desa yang sudah terbentuk panitianya itu, karena masa jabatan kepala desa (kades) berakhir pada Bulan Oktober. Sedangkan kades yang berakhir masa tugas Bulan Desember, belum diperkenankan membentuk kepanitiaan.
Berdasarkan peraturan bupati (perbup) tentang kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD) harus mengirimkan surat pemberitahuan tentang masa jabatan kepada kades enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Sepuluh hari setelah pemberitahuan itu, BPD diminta membentuk panitia pilkades.
“Jadi, 27 desa sisanya ini belum dikirim surat tentang akhir masa jabatan,” terang Yogie. Senin (24/6/2019) sore.
Bulan depan, kepanitiaan pilkades seluruh desa sudah terbentuk semua. Setelah ada panitia, baru memasuki tahapan pilkades serentak.
“Sekarang, tahapannya belum dimulai, karena hanya sebagai desa yang sudah membentuk kepanitiaan,” tambah pria yang juga menjabat Ketua GP Ansor Situbondo, itu.
Sampai saat ini, tanggal pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut belum ditentukan. Yang pasti, akan digelar Bulan Oktober.
“Terkait tanggal, menunggu pengesahan melalui surat keputusan bupati,” pungkas Yogie.
Data yang dihimpun Wartawan Memontum.com, dari 115 desa yang menggelar pilkades serentak, sebelas desa dipastikan melaksanakan pemilihan berbasis elektronik (e-Voting).
Yaitu Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, serta lima desa di kecamatan Kendit. Masing-masing Desa Klatakan, Desa Bugeman, Desa Rajekwesi, Desa Balung, dan Desa Kukusan.
Empat desa sisanya ada di Kecamatan Arjasa. Yaitu Desa Bugeman, Desa Ketowan, Desa Kedungdowo dan Desa Lamongan.
Sedangkan sisanya tetap pemilihan konvensional dengan mencoblos tanda gambar calon. Pemerintah daerah belum mampu menggelar pilkades e-voting secara menyeluruh karena keterbatasan fasilitas. (im/oso)