Berita
Forum Warga Batu Kirim Surat, Tagih Janji ke Kajari Batu, Soal Legal Opinion Piutang Pajak Pemkot
MEMONTUM KOTA BATU – Piutang pajak yang selalu menjadi perbincangan di masyarakat karena dianggap tidak ada indikasi penyelesaian pada akhirnya membuat beberapa pemerhati kota Batu menjadi gerah dan berusaha menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada kejaksaan negeri kota Batu. Untuk itu Forum Warga Batu (FWB), menuntut pihak Kejari Batu segera memaparkan kepada publik tentang piutang pajak Pemkot Batu sebesar Rp 24.432.087.025 miliar dengan menerbitkan Legal Opinion (LO) sesuai janjinya.
Koordinator FWB Kayat Hariyanto mengatakan, melalui surat yang dilayangkan, FWB berharap Kejari Batu komitmen menepati janjinya menerbitkan LO. Janji tersebut, ucap Kayat, diungkapkan oleh Kepala Kejari Batu Sri Heny Alamsari usai mengikuti audensi bersama kejari dan wali kota, disaksikan oleh Kapolres Batu pada 26 Februari 2019 silam di Balai Kota Among Tani.
” Hasil audensi itu, kejari berjanji menerbitkan LO terkait permasalahan piutang pajak dan memaparkannya kepada publik serta pers,” kata Kayat, Rabu (6/11/2019).
Tuntutan dalam surat yang disampaikan FWB antara lain. Pertama, bagaimana kedudukan hukum dari piutang pajak tersebut terhadap keuangan di Pemkot Batu. Kedua, bagaimana keputusan terkait dengan piutang pajak Pemkot Batu tersebut. Ketiga, siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian piutang pajak tersebut. Keempat, apakah piutang pajak tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi atau bukan.
“Ada empat tuntutan dalam surat yang kita kirim ke Kejari Batu. Harapan FWB ada kejelasan masalah piutang pajak yang tak kunjung selesai ini,” urai Kayat.
Selama ini, tambah Kayat, piutang pajak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jatim berdasarkan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Batu 2011 dengan nomor 51.B/LHP/XVIII.JATIM/05/2012, tanggal 28 Mei 2012.
“Hasil audensi tersebut, wali kota memberikan keterangan jika permasalahan itu sudah ditangani oleh Kejari Batu. Dan Kejari berjanji menerbitkan LO,” tambah dia.
Selain mengirim ke Kejari Batu, tembusan surat dari FWB juga disampaikan ke Wali Kota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Kepala Kejati Jatim, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (bir/yan)