Hukum & Kriminal

Tersinggung Kawan Lawas Enggan Diajak Mampir Rumah, Gondrong Main Tinju

Diterbitkan

-

GONDRONG : Tersangka Andik Sukoco di Polsek Wagir. (ist/humas Polres Malang)
GONDRONG : Tersangka Andik Sukoco di Polsek Wagir. (ist/humas Polres Malang)

Memontum Malang – Si Gondrong ini tersinggung gara-gara hanya teman lawasnya tidak mau mampir ke rumah. Entah sebab apa, kawan semasa bujangan itu memilih pulang daripada ngobrol. Tersinggung perkataan sang kawan, si gondrong pun menghajarnya.

“Benar kami amankan tersangka kasus penganiayaan. Tersangka tersinggung perkataan korban,” ungkap Kapolsek Wagir, AKP Sri Widyaningsih SH kepada memontum.com, Kamis (7/11/2019) siang.

Akibat pukulan Gondrong atau tersangka Andik Sukoco (38), korban Mashudi (37) mengalami luka memar pada muka, mata kiri lebam, bibir robek berdarah, dan merasakan pusing.

Andik Sukoco, warga Dusun Sengon RT14/ RW 05 Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang itu, Selasa (5/11/2019) malam, dilaporkan Mashudi atau korban korban ke Polsek Wagir.

Advertisement

Meski kawan lawas, Mashudi, warga Dusun Karangtengah RT04/RW01, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, jelas tidak terima dengan perbuatan tersangka Andik Sukoco.

Anggota Reskrim Polsek Wagir (Polres Malang), Rabu (6/11/2019) malam, meringkus tersangka Andik Sukoco. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kepada petugas, tersangka menyebut tersinggung dengan perkataan korban yang memilih pulang, daripada bertamu mampir ke rumah tersangka.

Selasa (5/11/2019) sore, korban awalnya bertamu ke rumah Edi Sutrisno (37). Edi, seorang peternak ini tinggal di Desa Dalisodo. Korban dan Edi ngobrol cukup lama bersamaaan menunggu Andik Sukoco datang juga.

Advertisement

Sudah bermaksud pamitan, datanglah tersangka Andik Sukoco. Sekitar pukul 19.00, korban tetap bertekad pulang. Namun, Andik mencegahnya dan meminta korban berkunjung ke rumahnya. Hingga keluar kalimat yang menyinggung perasaan tersangka.

Tak ayal, di Jalan Kampung Dusun Sengon, Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, korban dihajar tersangka. Esoknya, perbuatan main pukul itu berujung terungku alias penjara di Polsek Wagir. (sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas