Banyuwangi
Galian C Liar di Desa Dasri Digerebek Polisi
Sedangkan, pemilik Galian C, Luluk warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran ketika di konfirmasi mengaku tidak mengerti jika tambang galian C miliknya itu di tutup oleh Polres Banyuwangi.
Menurut Luluk, dirinya melakukan penambangan pasir itu baru beberapa hari saja, kenapa harus ditutup oleh Polres Banyuwangi, padahal, banyak galian C di Banyuwangi tidak memiliki ijin namun tidak pernah di datangi oleh Polisi.
“Kenapa galian C saya yang ditutup, padahal di Banyuwangi ini banyak galian C yang tidak memiliki ijin bisa beroperasi,”ujar Luluk ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon.
Luluk meminta kepada aparat Polres Banyuwangi berlaku adil dalam menertibkan galian C ini. Pasalnya dirinya baru saja membuka galian C ini.
“Kalau memamgau memertibkan, jangan punya saya saja yang ditutup, galian C yang lainnya yang tidak memiliki ijin juga harus di tutup,” tandasnya.
Luluk mencontohkan, di kecamatan Tegalsari ini banyak galian C yang di duga tidak memiliki ijin usaha penambangan (IUP) tapi bisa beroperasi dengan tenang. Bahkan menurut Luluk, galian C di wilayah kecamatan tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun tidak pernah tersentuh oleh pihak yang berwajib. “Saya itu baru saja membuka galian C ini, tapi sudah di tutup kenapa galian C yang ada di Desa Blokagung tidak di tutup juga, padahal galian C di wilayah itu sudah berjalan cukup lama, kenapa tidak di tutup juga,”keluh Luluk. (ras/yan)