Kediri

Ganti Rugi Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung Mulai Berjalan, Kabupaten Kediri Tahap Awal

Diterbitkan

-

Memontum Kediri – Pengadaan tanah untuk pembangunan tol Kediri-Tulungagung, terus berjalan. Proyek pembangunan tol untuk mendukung bandara baru Kediri tersebut, masuk Program Strategis Nasional (PSN) yang melintasi Kabupaten Kediri, Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.

Dalam proses pengadaan tanah yang tengah berjalan itu, Kabupaten Kediri terlebih dahulu melakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR) kepada sebagian pemilik lahan terdampak. Sedangkan daerah lain seperti Kota Kediri dan Tulungagung, masih belum tahap direalisasi.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam kesempatan itu mengatakan diperlukan kerja sama banyak pihak supaya Program Strategis Nasional (PSN) Tol Kediri-Tulungagung, bisa berjalan lancar. Pembangunan tol Kediri-Tulungagung tersebut, bukan hanya program untuk Kabupaten Kediri, melainkan juga daerah lain baik itu Kota Kediri maupun Kabupaten Tulungagung.

“Butuh sinergi semua lini dan kita berharap program ini bisa sukses. Sehingga, bandara yang nanti akan beroperasi dan keberadaan jalan tol tersebut memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” kata Mas Dhito-sapaan akrab bupati melalui wakilnya Dewi Mariya Ulfa di Pendopo Panjalu Jayati, Sabtu (17/06/2023) tadi.

Advertisement

Baca juga:

Di Kabupaten Kediri, tambahnya, pembangunan tol Kediri-Tulungagung melewati tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Banyakan, Semen dan Kecamatan Mojo. Untuk Kecamatan Banyakan, nantinya akan menjadi pintu masuk menuju ke bandara.

Secara detail, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, menerangkan bahwa ada 23 desa yang tersebar di tiga kecamatan yang dilewati tol Kediri-Tulungagung. Di Kecamatan Banyakan sendiri, diakuinya sebagian telah dilakukan proses pembayaran UGR. Bahkan, sebagian lagi masih proses pengumpulan data untuk dilakukan verifikasi dan validasi sebagai persyaratan wajib untuk UGR.

“Selama ini, yang sudah dilakukan harga yang diberikan ganti rugi, iru tidak mungkin di bawah harga pasar,” terangnya.

Pemilik lahan di Kecamatan Banyakan, paparnya, telah terlebih dahulu menerima pembayaran UGR yakni untuk Desa Manyaran dan Tiron. Di Desa Manyaran, dari total pemilik lahan yang terdampak hampir 80 persen telah menerima ganti rugi.

Advertisement

Sedangkan, ungkapnya, untuk Desa Tiron sudah ada 40 persen yang sudah setuju dengan jumlah kurang lebih 44 warga menerima pembayaran UGR. Sisanya, akan dilanjutkan pada pekan depan. 

“Untuk aset TKD (tanah kas desa) maupun BMD (Barang Milik Daerah) insyaalloh untuk minggu berikutnya akan dilakukan proses persetujuan terkait nilai appraisal,” ucapnya.

Adapun bagi warga yang belum bisa menerima besaran nilai pembayaran UGR berdasarkan penilaian appraisal, masih akan dilakukan musyawarah kembali untuk mendapatkan titik temu. Setelah selesai untuk Kecamatan Banyakan, nantinya akan dilanjutkan untuk Kecamatan Semen dan Mojo. Untuk Kecamatan Mojo sendiri, ada delapan desa yang masih akan dimulai sosialisasi.

Sementara itu, demi kelancaran proses pengadaan tanah, pada hari yang sama di Pendopo Panjalu Jayati diadakan sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sosialisasi diadakan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Advertisement

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, menuturkan bahwa pembangunan kontruksi tol Kediri-Tulungagung harus selesai sampai dengan 2024. Pembangunan kontruksi itu belum bisa dimulai ketika pengadaan tanah belum selesai.

“Pengadaan tanahnya harus lebih cepat dari itu, karena kontruksi juga butuh waktu, makanya kita kejar pengadaan tanah dalam bulan-bulan ini ke depan harus selesai,” tuturnya.

Dalam proses pengadaan tanah, ujarnya, ketika dipakai untuk kepentingan umum harus ada ganti rugi berdasarkan penilaian yang dilakukan appraisal. Setiap jengkal tanah, berikut bangunan di atasnya dan pohon yang ada akan dinilai oleh apraisal.

“Secara undang-undang, mereka bertanggungjawab penuh atas nilai yang disajikan, kita juga dilarang mencampuri, mereka (appraisal) ini independent,” terangnya. (kom/pan/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas