Jombang

Gara-gara Spanduk Calon Bupati Jombang, Arek Kediri Terancam 7 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Memontum Jombang—- Jalan hidup Sahid Zudi Prasetyo (24) warga Dusun Bolro Lor, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, tiba- tiba harus berubah. Keputusannya mengambil satu lembar APK (Alat Peraga Kampanye) berupa banner milik salah satu calon bupati (cabup) Jombang, di jalan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, membawanya berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemuda yang bekerja sebagai karyawan di sebuah warung ini ditangkap berdasarkan keterangan warga setempat, yang melihat seorang pria mengendarai motor dan menarik banner kampanye pasangan calon bupati. Dari pengumpulan data di lapangan, akhirnya muncul nama Sahid sebagai pelaku. Tanpa membuang waktu, polisi kemudian membekuk pelaku dirumahnya.

“Pelaku kita tangkap semalam di rumahnya. Hasil pemeriksaan sementara, tidak ada motif politik, pelaku mengambil banner untuk kepentingan pribadi. Dia mencuri banner untuk digunakan penutup kandang sapi,” kata Kapolsek Gudo AKP Yogas, Kamis (12/4/2018).

Yogas menjelaskan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan tentang hilangnya APK cabup Jombang nomor urut 3, M Syafiin. APK tersebut terpasang di tepi jalan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.

Advertisement

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu APK (alat peraga kampanye) bergambar cabup Syafiin dengan ukuran 7 X 1,5 meter, kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z nopol AG -5406-EJ warna perak hitam. Atas perbuatanya Sahid terancam hukuman 7 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 363 Tentang Pencurian.(tyo/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas