Kota Malang

Garong Rumah Kosong Beraksi Puluhan Kali di Kota Malang

Diterbitkan

-

Tersangka Jupiter dan Prestiwanto saat dirikis di Polres Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang—-Dua maling spesialis rumah kosong, Jupiter Romusa (52) warga Jl Bareng Raya II, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Pristiwanto (53), warga Jl Danau Bratan I, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 13.00, dirikis di Polres Malang Kota. Dari hasil pengembangan sementara, yang sudah ditemukan ada 25 LP (Laporan Polisi) hasil kejahatan ke 2 tersangka. Namun petugas masih terus melakukan pengembangan dikarenakan ada dugaan mereka beraksi pulugan kali sejak setahun ini dengan sasaran menxuri barang elekteonik dan perhiasan emas.

Informasinya bahwa petugas terus melakukan penyelidikan terkait aksi pembobolan rumah siang hari. Dari hasil penyelidikan ini, petugas mendapat informasi kalau Prestiwanto seringkali menjual baramg elektronik. Dari sinilah petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Prestiwanto di rumahnya, pada Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 01.00.

Dari sini lah ditemukan hasil curian barang elektronik berupa TV, Laptop dan beberapa ponsel hasil curian di Joyo Grand pada 21 Agustus 2018, siang dan hasil curian di Kawasan Jl Janto Kecamatan Sukun, pada 3 September 2018.

“Saya penjual nasi di belakang RSSA Malang. Saya mencuri untuk tambah-tambahan. Barang-barang hasil curian aaya tawarkan ke orang-orang dijalan. Saya tidak kenal siapa yang membeli,” ujar Prestiwanto.

Advertisement

Prestiwanto akhirnya mengaku kalau dia beraksi bersama sahabatnya yakni Jupiter. Petugas kemudian menangkap Jupiter di rumahnya. Adapun dalam beraksi Jupiter mengendarai motornya membonceng Prastiwanto berkeliling mencari sasaran. Mereka mencari rumah kosong. Selanjutnya Pratiwanto beraksi sebagai eksekutor, sedangkan Jupiter mengawasi dari kejauhan di atas motor.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa kedua tersangka adalah spesialis pencuri di rumah kosong. ” Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Satu pelaku beraksi sebagai eksekutir dan satu pelaku mengawasi dari kejauhan. Untuk saat ini mereka mengaku sudah beraksi di 25 TKP,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas