Politik
Gelar Paripurna Semi Daring, DPRD Trenggalek Sampaikan PU Soal Ranperda Usulan Bupati
Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar rapat paripurna semi daring dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, juga turut disampaikan jawaban Bupati atas 5 Ranperda usulan DPRD.
Baca juga:
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
“Hari ini agenda kita adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tentang 2 Ranperda usulan eksekutif serta penyampaian jawaban atas 5 Ranperda usulan legislatif yang mana tadi disampaikan oleh Wakil Bupati Trenggalek,” ungkap Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat dikonfirmasi Selasa (13/07/2021) sore.
Mengingat penerapan PPKM Darurat yang mulai dilakukan sejak awal Juli lalu, tak terkecuali di Kabupaten Trenggalek. Sejumlah kegiatan DPRD dilakukan semi daring, 50persen ada yang mengikuti secara langsung. Sebagian lainnya mengikuti secara virtual.
“2 Ranperda usulan Bupati yang ditanggapi 6 fraksi DPRD adalah Ranperda tentang RPJM 2021-2026, dan Ranperda tentang retribusi kendaraan bermotor atau KIR,” imbuhnya.
Masih terang Politisi Partai PDIP ini, 5 Ranperda usulan legislatif diantaranya Ranperda terkait perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Setelah ini kita akan dibahas lebih lanjut ditingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Untuk totalnya ada 9 Ranperda, 2 lainnya merupakan sisa Ranperda sebelumnya,” terang Doding.
Dari 9 Ranperda ini, sambungnya, nantinya akan dibagi ke Pansus DPRD yang segera dibentuk pasca rapat paripurna ini. Dengan masa kerja selama 1 tahun kedepan.
Disinggung terkait catatan atas Ranperda usulan Bupati, Doding menyebut ada beberapa indikator saja. “Beberapa catatan atau indikator terkait Ranperda RPJM adalah soal kesejahteraan masyarakat, ekonomi dan pendapatan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah Natanegara mengatakan agenda rapat paripurna kali ini ada penyampaian pandangan umum fraksi sekaligus jawaban atas Ranperda dari Bupati Trenggalek.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar dan semoga setelah disahkan menjadi Perda nanti, bisa membawa dampak positif bagi masyarakat Trenggalek,” kata Wabup Syah.
Pada prinsipnya, terang suami Fatihatur Rohmah ini, mengingat saat ini memasuki masa pemerintahan yang baru. Maka dalam hal ini Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan semua tanggungan yang ada. (mil/syn)