Politik
Gelar Seminar Politik Inklusi, Anggota Komisi E DPRD Jatim Soroti Hak Politik Difabel
Memontum Situbondo – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Komisi E, Hj Zeiniye, menggelar Seminar Politik Inklusi yang mengambil tema ‘Saatnya Difabel Berperan di Legislatif’, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pasirputih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, Minggu (26/02/2023) tadi.
Dalam kesempatan itu, Hj Zeiniye menyampaikan bahwa jika berbicara mengenai difabel, memang banyak hal yang tidak cukup waktu untuk didiskusikan. Karenanya, harus dieksekusi dalam hal-hal penguatan kapasita.
Hj Zeiniye menambahkan, penguatan peran politik disabilitas ini sangat penting, karena semua orang dengan kondisi fisik dan mental apapun, dilindungi hak-haknya oleh negara. Bahkan, dari semua aspek, baik pendidikan ekonomi, sosial, politik hingga hukum, sebagaimana dalam amandemen UU Pasal 28 huruf i dan h termasuk juga dalam UU Pemilu.
“Semua warga negara berhak memilih dan dipilih tanpa diskriminasi termasuk sebagai penyelenggara Pemilu. Bagi pejabat pemerintah, seharusnya bisa lebih terbuka untuk melibatkan rekan-rekan disabilitas diberbagai lini sesuai dengan potensi dan kapasitas yang dimiliki,” jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo ini.
Dirinya berharap, kepeda semua pihak jangan sampai memandang rendah atau memandang sebelah mata keberadaan penyandang disabilitas. “Jangan sampai masyarakat memandang rendah rekan-rekan disabilitas. Sebab, banyak kemampuan-kemampuan yang dimiliki rekan-rekan disablitas yang belum tentu dimiliki masyarakat pada umumnya,” tegas Hj Zainiye.
Lebih lanjut Hj Zainiye mengatakan, perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo diharapkan serius dalam mendampingi para Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS). “Saat ini, sudah ada Perda Pemprov Nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Disabilitas yang diperkuat dangan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 tahun 2018. Dengan adanya Perda tersebut, saya berharap pemerintah serius dalam mendamping PPDiS,” paparnya.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Dari kegiatan Seminar Politik Inklusi ini, kata Hj Zainiye, banyak hal yg menjadi harapan dari kawan-kawan difabel. Diantaranya, agar semua instansi pemerintah menyiapkan infrastruktur ramah difabel termasuk toilet ramah difabel. Apalagi, Kabupaten Situbondo menjadi tuan rumah Inklusi Nasional tahun 2023.
Selanjutnya, kata Zainiye, pendataan difabel agar lebih masif. Dikarenakan, masih banyak masyarakat difabel belum bisa terakses program bantuan dari pemerintah seperti BLT, PKH, dan progaram sosial lainnya.
“Banyak bantuan perintah yang tidak sampai kepada reken-rekan Difabel Situbondo. Untuk itu, saya minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo serius dalam mendampingi penyandang disabilitas di Situbondo,” tegas Zainiye.
Selain itu, terkait hak politik, diharapkan ketua partai politik mau terbuka bagi penyandang disabilitas untuk terlibat. Baik itu sebagai anggota atau pengurus Parpol, termasuk bagaimana kantor partai politik bisa ramah difabel. “Harapan saya, ketua-ketua Parpol di Kabupaten Situbondo, mau membuka peluang bagi rekan-rekan difabel,” ujar Srikandi Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Situbondo ini.
Sementara itu, Luluk Ariyantiny Ketua Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS), Luluk Ariyantiny, mengapriasi kegiatan Seminar Politik Inklusi yang dilaksanakan oleh Ketua DPC PPP Situbondo ini. “Saya mengapresiasi seminar yang melibatkan penyandang disabilitas Situbondo. Semoga langkah ini diikuti dengan Parpol lainnya di Kabupaten Situbondo,” kata Luluk Ariyantiny.
Dijelaskannya, kondisi difabel belum sepenuhnya menjadi bagian dari warga negara yang bisa hidup setara semartabat dengan warga negara non difabel. “Persoalan ini harus segera ditemukan, salah satu solusinya, yakni pemenuhan hak politik yang tertuang dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Luluk Ariyantiny. (her/gie)