Kabupaten Malang
Geledah 22 Lokasi Pemkab Malang, Diduga Korupsi Untuk Modal Pencalonan Rp 7 Miliar
Memontum Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/10/2018) sore, menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malang. Ada 2 perkara dan 3 inisial yang disebut dalam rilis termasuk dugaan pinjaman uang untuk dana pencalonan kembali atau kampanye Pilkada. Selama 12 menit lebih, Saut Sitomorang, pimpinan KPK membacakan hasil perkembangan penyelidikan di Malang sejak Kamis (4/10/2018) lalu hingga masih berlanjut penyelidikan dan pendalaman kasus. Disebutkan pula rencana pemanggilan saksi-saksi akan berada di Malang.
Ada tiga inisial tersangka disebutkan Saut Situmorang. Perkara pertama, penetapan tersangka pada RK dan AM serta perkara kedua tentang penetapan tersangka terhadap RK dan EAT. AM dan EAT diduga selaku pemberi gratifikasi, masing-masing sebesar Rp 3,45 Miliar dan “setidak-tidaknya sampai saat ini” sebesar Rp 3,55 Miliar.
Perkara pertama, penetapan tersangka terhadap RK dan AM. RK diduga menerima suap Rp 3,45 Miliar dari AM. Tersangka AM selaku pemberi diduga melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka RK diduga melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saut pun menyebutkan RK bersama timses, termasuk AM (2010), diduga terlibat gratifikasi. Modusnya, mengatur proses lelang proyek pengadaan buku dan peraga SD/SMP. Proyek di Dinas Pendidikan ini menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013. Uang yang diterima kemudian diduga dipakai saat pencalonan kembali RK.