Hukum & Kriminal

Geledah Kantor ATR/BPN Lumajang, Kejari Lumajang Sita Sejumlah Barang Bukti

Diterbitkan

-

GELEDAH: Timsus Kejari Lumajang saat melakukan penggeledahan. (memontum.com/adi)

Memontum Lumajang – Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, melakukan upaya paksa dengan menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang, Jumat (01/08/2025) tadi. Penggeledahan tersebut, didasari adanya dugaan pelanggaran hukum di balik beralih fungsi Sungai Asem atau Kali Asem menjadi tanah kapling, lalu diperjualbelikan menjadi kompleks perumahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Kosasih, mengatakan bahwa terkait dugaan itu, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. Dimungkinkan, akan ada yang bakal menjadi tersangka jika dalam tahap penyidikan ditemukan kerugian negara.

Dalam penggeledahan itu, Timsus melakukan pencarian barang bukti hingga sekitar 4 jam, atau berlangsung sejak sekitar pukul 08.00. Timsus sendiri, juga nampak membawa sejumlah barang bukti.

Baca juga :

Advertisement

“Kami menyita barang bukti berupa tiga bendel peta wilayah di dua kecamatan. Tiga bendel permohonan sertifikat asal tanah, satu lembar hasil cetak pola ruang arcmap dan tiga cetak dokumen pola ruang RT RW Kabupaten Lumajang,” ucap Kosasih.

Timsus Kejari juga menemukan tiga sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Lumajang. “Ini merupakan rangkaian penyidikan terkait pengalih fungsian sungai, sekarang sudah beralih fungsi menjadi perumahan,” jelas Kajari.

Dari informasi yang diperoleh, penyidikan yang dilakukan Kejari Lumajang, dikarenakan 70 persen kawasan Sungai Asem sudah menjadi daratan. (adi/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas