SEKITAR KITA
Kejari Situbondo Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa PEN
Memontum Situbondo – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Rabu (02/03/2022) tadi. Penggeledahan itu dilakukan, terkait dugaan masalah penyusunan UKL-UPL yang dianggap sudah melewati batas waktu pekerjaan untuk proses pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Tim Kejari Situbondo yang berjumlah sekitar 15 orang tersebut, mulai masuk ke Kantor DLH Situbondo, sekitar pukul 09.00. Mereka langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting dari ruang Kepala Dinas (Kadis) dan ruang staf lainnya.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejari Situbondo, terkait masalah penyusunan UKL-UPL yang dianggap sudah melewati batas waktu pekerjaan. Untuk proses pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo Tahun 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Iwan Setiawan SH MHum, Rabu (02/03/2022).
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Lebih lanjut Kajari Situbondo menambahkan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen maupun barang-barang yang diduga terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa Tahun Anggaran 2021, sebanyak 11 paket dengan total Rp 800 jutaan lebih. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi-saksi.
“Dari penggeledahan tersebut, sebanyak lima boks dokumen berhasil disita. Kemudian, diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Situbondo,” ujarnya.
Ditegaskan Iwan Setiawan, adapun indikasi temuannya pertama yaitu terkait masalah penyusunan UKL-UPL yang dianggap sudah melewati batas waktu pekerjaan. “Akan tetapi oleh pihak DLH Situbondo masih tetap dikerjakan. Seharusnya, pada 20 Desember 2021 lalu, sudah selesai,” tegasnya.
Iwan Setiawan menambahkan, namun yang terjadi, sampai dengan Februari 2022, masih ada sebagian dokumen yang masih dikerjakan. Selanjutnya, jasa konsultasi dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya dan DLH peranannya di sini, disinyalir juga ikut mengerjakan sendiri penyusunan UKL-UPL. Itu artinya, indikasi itu menunjukkan adanya rekayasa penyusunan UKL-UPL untuk proses pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Terkait penanganan perkaranya, hingga saat ini tim penyidik Kejari Situbondo, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tim ahli yang terkait dengan pengungkapan kasus tersebut. Hingga saat ini, sudah masuk ke tahap penyidikan,” tegasnya. (her/sam/mam/sit)