Berita
Gerakan Reformasi Jember Demo Hingga Gubernuran
Memontum Jember – Gerakan Reformasi Jember (GRJ) seolah tidak kenal lelah untuk terus menkritisi pemerintahan Bupati Faida. Tak puas dengan hanya melakukan aksi di Jember, GRJ melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Timur Jl Pahlawan 110 Kota Surabaya.
Menurut Kordinator Lapangan (korlap) aksi Kustiono Musri, unjuk rasa digelar GRJ untuk mengetahui kelanjutan sanksi gubernur kepada bupati. ”Kita ingin tahu sikap propinsi, gubernur, Pemerintah Jawa Timur terkait sanksi gubernur terhadap bupati, yang melanggar tata kelola pemerintahan,” kata Kustiono, Kamis (27/8/2020) saat dikonfirmasi melalui video.
Usai melakukan unjuk rasa, para pengunjuk rasa kemudian melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov, dari Biro Pemerintahan Jempin Marbun dan Inspektorat Helmi Pradana, serta Lilik dari Biro Hukum.
Pada pertemuan tersebut terungkap, Pemprov melakukan upaya maksimal. Pemprov Jatim telah mengusulkan sanksi berat untuk bupati kepada Mendagri dan surat telah dikirimkan ke Kemendagri. ”Secara lisan (pejabat Pemprov menyatakan) bentuk- bentuk pelanggaran yang dilakukan bupati adalah pelanggaran berat. Maka sanksi yang ada ya pemberhentian,” kata Kustiono menirukan pernyataan pejabat Pemprov Jatim.
Namun Kemendagri justru mengembalikan ke Pemprov Jatim agar melakukan pembinaan kepada Bupati Jember Faida. ”Tadi sempat terucap Pemprov kebingungan karena telah berkali-kali melakukan pembinaan, yang belum dilakukan ‘pembinasaan’, itu sempat terucap,” kata Kustiono.
Kustiono juga mengatakan pernyataan pejabat propinsi membuktikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh bupati saat ini.”Mekanisme di birokrat yang saling lempar membuat (bupati) belum (disanksi),”katanya.
Terungkap juga jika selama ini DPRD Jember telah melakukan upaya-upaya agar Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan permasalahan pelanggaran tata kelola pemerintahan dengan memberikan sanksi kepada Bupati Faida.
Diketahui DPRD Jember sendiri 22 Juli 2020 lalu telah memakzulkan Bupati Faida. Pemakzulan dilakukan karena bupati dinilai telah melakukan pelanggaran tata kelola pemerintahan dan melanggar peraturan perundang-undangan. (vin/syn)