Kota Malang
Gondol Motor Kenalan, Duda 1 Anak Masuk Kurungan
Memontum Kota Malang—Gara-gara gadaikan motor, Sudarsono (33) warga Dusun Princi, Desa Gading Kulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (14/3/2016) sore ditangkap petugas Polsekta Dau di rumahnya. Pasalnya yang dia gadaikan bukanlah motor miliknya sendiri melainkan motor milik Hari Prasetio (40) warga Wagir, Kabupaten Malang.
Tentunya saat Sudarsono mengadaikan motor Smash Nopol N 5657 JU tersebut tanpa sepengetahuan Hari Prasetio hingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Dau. Kini motor sudah berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Informasi Memo X (Grup Memontum.com) bahwa Hari dan Sudarsono adalah teman baik. Pada akhir Desember 2017 lalu, Hari mengajak Sudarsono untuk mengadaikan motor di kawasan Mulyoagung Dau, sebesar Rp 500 ribu. Namun beberapa hari kemudiian secara diam-diam Sudarsono menenus motor tersebut.
Saat itu dia mengatakan bahwa telah disuruh oleh Hari untuk menebus motor. Karena Percaya, motor itu diserahkan kepada Sudarsono. Selanjutnya oleh Sudarsono motor itu dibawa ke Wagir untuk digadaikan sebesar Rp 1 juta. Pada awal Januari 201i, Hari datang ke Mulyoagung untuk menebus motornya. Namun saat itu dia langsung kaget karena motornya sudah ditebus oleh Sudarsono tanpa sepengetahuannya.
Karuan saja Hari langsung mencoba menghubungi ponsel Sudaraono. Namun nomer ponsel tersebut sudah tidak aktif. Hari kemudian memcari di rumah Sudarsono. Namun menurut keluarganya Sudarsono sudah lama tidak pulang.
Oleh karena itu, Hari kemudian melaporkan Sudarsono ke.Polsek Dau.
Petugas sudah beberapa kali mendatangi rumah Sudarsono, namun tidak pernah ada di rumah. Baru Rabu malam kemarin, Sudarsono terlihat di rumahnya hingga langsungb ditangkap polisi. Sudarsono akhirnya mengaku kalau motor terswbut digadaikan ke Wagir sebesar Rp 1 juta. Namun uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, Sudarsono harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat SH mrngatakan bahwa tersangka ditangkap karena aksi pengelapan. “Tersangka berinisial S kami tangkap karena telah mengelapkan motor milik temannya. Dia kami kenakan Pasal 372 KUHP,” ujar Kompol Endro. (gie/yan)