Kota Malang
Usaha Sablon Sepi, Nekad Ngurir Narkoba
Memontum Kota Malang—Niko Asrani (37) tukang sablon, warga Jl Terusan Ambarawa, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau tinggal di Jl Karimun Jawa Gang IV, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, hingga Kamis (15/4/2018) siang masih mendekam di baliknjeruji besi Polsek Dau.
Sebelumnya bapak 2 anak ini ditangkap petugas Polsek Dau di sebuah jembatan di belakang taman rekreasi Sengkaling. Adapun saat ditangkap Niko kedapatan 5000 butir Pil LL fan 3 gram SS. Saat ditangkap, Niko mengaku hanya sebagai kurir bukan pengedar.
Informasi Memo X (Grup Memontum.com) menyebutkan bahwa penangkapan Niko ini berawal setelah petugas mendapat informasi kalau akan ada transaksi pil LL di jembatan belakang Taman Rekreasi Sengkaling. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Niko dengan BB (Barang Bukti) 1 bungkus plastik yang berisi 1000 butir Pil LL.
Setelah digeledah di dalam tas nya ditemukan 4 bungkus lagi Pil LL hingga total yang diamankan 5000 pil LL. Selain itu ditemukan pula 3 gram SS. Meskipun kedapatan BB yang cukup besar, namun Niko bersikukuh bukan pengedar melainkan hanya kurir.
Nia mengatakan bahwa sudah 3 kali ini melakukan pengiriman atas perintah temannya di kawasan Pekalongan. Dengan upah Rp 100 ribu per pengiriman. Sistemnya Niko akan dipandu melalui telpon untuk mengambil narkoba di kawasan Kediri. Yakni mengambil di suatu tempat dengan sistem ranjau. Niko kemudian dipandu untuk mengantar ke tempat yang di minta oleh bandar.
“Untuk setiap pengiriman, saya dapat upah Rp 100 ribu. Saya lakukan karena usaha sablin sedang sepi,” ujar Niko kepada petugas.
Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat SH mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan Pil LL. “Karena kedapatan SS, tersangka kami kenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009,” ujar Kompol Endro. (gie/yan)