Gresik

Gresik Kebobolan Pekerja Asing, SPSI Luruk Kantor Imigrasi

Diterbitkan

-

*Perpres 20/2018 Tak Berpihak ke Rakyat

Memontum Gresik—-Kantor Unit Layanan Passport (ULP) Imigrasi Tanjung Perak yang berada di Kawasan Pasar Ikan, Bunder, Gresik diluruk Serikat Buruh DPC LEM SPSI Gresik terkait maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang banyak didatangkan oleh beberapa Perusahaan di Kabupaten Gresik. Rabu (9/5/2018). Terlihat ratusan buruh berseragam biru ini mendatangi Kantor Imigrasi dengan menggunakan kendaraan roda dua serta menaiki mobil komando. Namun belum sempat masuk, sudah dihadang di depan gerbang oleh aparat Kepolisian yang sudah berjaga.

Dengan membawa spanduk dan poster, Massa kemudian silih berganti berorasi di atas mobil komando sebagai bentuk kekecewaan mereka tentang banyaknya TKA di Gresik. Ali Muchsin Djalil, Ketua DPC LEM SPSI yang datang, langsung dibawa masuk ke dalam Ruang Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan mediasi dengan pihak Imigrasi yang diwakili oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudiyanto.

Ketua DPC SPSI Gresik, Ali Muchsin Djalil mengatakan, pihaknya menemukan perbedaan data TKA yang masuk ke Gresik. Menurut dia, terdapat 600 TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Gresik.

Advertisement

“Namun yang dilaporkan ke Disnaker hanya 463 TKA. Kami masih mendata dan membuka posko pengaduan TKA,” katanya saat ditemui usai demo, Rabu (9/5/2018). Ali Muchsin juga meyakini, perbedaan data ini juga dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan yang memperkerjakan TKA. Mereka dipekerjakan di sektor yang masih bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

“Kita temukan juga ada TKA yang bekerja sebagai tukang las dan gerinda. Itu ‘kan sudah melanggar, mungkin laporannya ke Disnaker, TKA tersebut menjadi tenaga ahli,” jelas Ali. Atas temuan itu, dirinya meminta agar pihak terkait yakni Disnaker dan pihak Imigrasi dapat melakukan koordinasi dan agar mendeportasi TKA yang dianggap ilegal.

Selain itu, SPSI juga menolak Keputusan Presiden nomor 20 tahun 2018 terkait TKA. Karena, Perpres tersebut tidak menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya.

“Masak, masih banyak rakyat kesulitan mencari pekerjaan. Kok pemerintah malah memberi ruang luas bagi TKA,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Romi Yudiyanto mengatakan, jika tingginya jumlah TKA di Kota Pudak merupakan domain dari Tim Pemantau Orang Asing (Timpora).

Advertisement

“Kami hanya melayani permohonan pasport dan mendeportasi mereka yang masa berlaku pasportnya habis tapi tidak diperpanjang,” jelasnya. Usai mendatangi Kantor Imigrasi, Massa kemudian bergerak ke PT Jindal di Kawasan Industrial Maspion untuk melakukan klarifikasi terkait adanya temuan TKA di sana.(gbr/sgg/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas