Bondowoso
Gubernur Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Angkutan Umum dan Ojol
Memontum Bondowoso – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Hj Khofifah Indar Parawansa, membuat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum jenis mikrolet dan Ojek Online (Ojol). Keterangan itu, disampaikan saat menghadiri peresmian musala dan penyerahan bantuan bagi penyandang disabilitas, pedagang micro, supir angkot dan Ojol di Samsat Bondowoso, Senin (19/09/2022) tadi.
“Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini hingga 15 Desember 2022,” kata Khofifah.
Khofifah menambahkan, melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi umum. Khususnya, akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim, khususnya di Bondowoso.
“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” kata Khofifah.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Sektor transportasi, tambahnya, menjadi salah satu yang sangat terdampak dari kenaikan harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya tranportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.
“Kami terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir,” jelasnya.
Baik melalui bantuan langsung tunai, paparnya, maupun intensif pajak kendaraan yang saat ini diluncurkan Pemprov Jatim. Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.927 angkutan umum dan 24.292 Ojol yang akan menikmati intensif pajak.
Disamping itu, pihaknya juga menerapkan pasar murah melalui operasi pasar setiap Senin pagi. Pemprov Jatim harus membangun sinergi dengan semua pihak dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Juga dengan BUMN, BUMD dan CSR dari privat sektor. “Bersama-sama kami harus memberikan penguatan daya beli masyarakat, supaya kenaikan harga BBM ini tidak memberikan dampak serius bagi daya beli masyarakat,” terangnya. (zen/gie)