Jombang

Hadiri Rapat Pleno bersama Disnaker, Bupati Jombang Pastikan Tak Kendala untuk THR Pekerja

Diterbitkan

-

Hadiri Rapat Pleno bersama Disnaker, Bupati Jombang Pastikan Tak Kendala untuk THR Pekerja

Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, menggelar Rapat Pleno Tripartit Kabupaten Jombang, di ruang Meeting Room Kalimosodo, Kamis (13/04/2023) tadi. Hadir dalam rapat itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Prijo, Asisten II Kabupaten Jombang dan beberapa pejabat lain.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar seiring karena sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri. Bahwa, sampai saat ini di Kabupaten Jombang, tidak ada keluhan terkait THR. Hal itu, dikarenakan sudah adanya asosiasi yang telah melakukan pembahasan secara bersama-sama terkait masalah perusahan maupun pekerja.

“Hal tersebut, untuk menjaga harmonisasi antara para pengusaha dan pekerja. Semoga, hasil pleno ini bisa untuk memberikan masukan kepada pemerintah untuk menentukan suatu kebijakan,” ujar Bupati Jombang.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, mengatakan bahwa THR Keagamaan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomer 16 tahun 2016, merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja menjelang Hari Raya keagamaan. THR diberikan, sebanyak satu kali dalam setahun, sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih.

Advertisement

Baca juga :

“Pemberian THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemberian THR bagi pekerja buruh di tengah perubahan global, kuncinya cuma satu yaitu jangan bertele-tele karena kaum buruh sudah menunggu,” ujarnya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Prijo, juga menyampaikan bahwa kegiatan hari ini membahas terkait THR Keagamaan, cuti bersama, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai Januari hingga Maret, May Day serta deteksi dini perusahaan.

“THR harus sudah diberikan paling lambat pada 15 April. Ada satu perusahaan yang terpaksa melakukan pemberian THR dengan cara dicicil, tetapi sudah melalui hasil musyawarah dengan pekerja. Sebenarnya menurut aturan tidak diperbolehkan, namun berhubung sudah ada kesepakatan dan daripada terjadi PHK, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, banyak perusahaan yang terdampak oleh resesi global,” ungkapnya

Lebih lanjut disampaikan, bila sampai dengan 15 April 2023, masih ada perusahaan yang belum memberikan THR, maka dinas akan komunikasikan dengan pihak pengawas provinsi yang memiliki kewenangan. Terkait sanksi, itu merupakan hasil daripada pekerjaan pengawas dan bukan berada pada dinas.

Advertisement

“Kita cuma menampung pengaduan dan nanti kita akan turun bersama-sama dengan pengawas. Tetapi yang merekomendasi adalah pengawas,” jelasnya. (azl/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas