Kota Malang

Hadiri Sosialisasi Peraturan Kebijakan Barang dan Jasa, Wali Kota Malang Ingatkan 40 Persen Paket untuk UMKM

Diterbitkan

-

Hadiri Sosialisasi Peraturan Kebijakan Barang dan Jasa, Wali Kota Malang Ingatkan 40 Persen Paket untuk UMKM

Memontum Kota Malang – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang gelar Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa No 11 Tahun 2021 di salah satu hotel Kota Malang, Kamis (11/11/2021). Wali Kota Malang, Sutiaji, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut, memberi beberapa penekanan penting. Terlebih, menjelang akhir tahun ini ada beberapa hal yang perlu dievaluasi.

“Penekanan kita ada pada updating, sesegera mungkin harus update data terkait pengadaan. Jadi, akan sudah didok APBD, dan sudah direvisi, maka segera dipublish,” ujar Wali Kota Sutiaji.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa jika menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) akan menentukan sesuai atau tidak harga yang ditawarkan. Kedua, berkaitan dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang berkaitan dengan masalah publishing data juga harus diperhatikan.

“Sehingga seluruh masyarakat Kota Malang bisa melihat berapa jumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setelah itu, baru sesegera mungkin kita eksekusi dan dilaksanakan,” sambungnya.

Advertisement

Baca juga :

Tidak lupa, orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang itu juga menekankan, bahwa 40 persen paket pengadaan barang dan jasa wajib untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Contoh saja, di sini ada proyek sifatnya tender dan dimenangkan oleh orang luar Kota Malang. Nah, dia akan diminta untuk pembelian barang-barangnya wajib dari Kota Malang. Sehingga, belinya di tukang besi lokal, proses ekonomi kita berjalan, dan perputaran ekonomi basicnya di daerah,” tegas Sutiaji.

Sementara itu, Kepala ULP Kota Malang, Widjadja, menjelaskan bahwa hingga saat ini target 40 persen APBD untuk UMKM sudah terpenuhi. “40 Persen dari APBD untuk belanja barang dan jasa kita itu Rp 1,1 triliun. Dan sampai saat ini sudah 99 persen dari Rp 1,1 triliun yang digunakan untuk pembelajaan UMKM,” bebernya.

Pemenang tender memang diwajibkan berbelanja di UMKM Kota Malang, jika tidak menyanggupi bisa dikenai sanksi. “Ketentuan di awal kalau sudah melaksanakan berarti bisa dan menyanggupi. Kan itu dituangkan di kontrak, kalau tidak memenuhi maka mereka dikenakan blacklist,” terang Widjadja. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas