Kediri

Hadirkan Ketua Bawaslu, Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Terkait Netralitas ASN

Diterbitkan

-

NETRALITAS: Pj Wali Kota Kediri saat menghadiri Sosialisasi Pendidikan Politik Menjaga Netralitas ASN. (pemkot for memontum)

Memontum Kota Kediri – Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, memberikan arahan dalam ‘Sosialisasi Pendidikan Politik Menjaga Netralitas ASN’, Rabu (08/05/2024) tadi. Kegiatan yang berlangsung di Lotus Garden, menghadirkan nara sumber Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Bagus Alit, Asisten, Plt Bakesbangpol Tanto Wijohari dan tamu undangan.

“Seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah usai dan kini sudah semakin dekat dengan rangkaian Pilkada. Beberapa waktu lalu, KPU se-Provinsi Jatim sudah melaksanakan Rakor persiapan Pilkada di Kota Kediri. Persiapan serupa juga berlaku di jajaran ASN, terutama terkait netralitas,” katanya.

Pj Wali Kota Kediri menjelaskan, bahwa pada gelaran Pemilu kemarin, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menghimpun 417 kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut, didominasi keberpihakan ASN di media sosial. Sementara menurut KASN, potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 bisa melonjak 2 hingga 3 kali lebih tinggi dibandingkan pada Pilkada 2020. Hal ini, dikarenakan ASN memiliki posisi strategis dan dianggap mampu menggerakkan bahkan memobilisasi potensi sosial politik.

“Berkaca dari kondisi tersebut, pada Pilkada nanti kita perlu mengencangkan sabuk pengaman. Sesuai asas netralitas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelas Pj Wali Kota Kediri.

Advertisement

Baca juga :

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan bahwa pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama antara MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu. Hal ini, terkait dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Artinya, segenap ASN wajib bebas konflik kepentingan, intervensi, bebas pengaruh, adil, obyektif dan tidak memihak dalam dimensi pelaksanaan Pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan kebijakan serta manajemen ASN.

Maka dari itu, ujarnya, pentingnya netralitas ASN agar birokrasi menjadi independen dari kepentingan politik. “Sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan, ASN pasti menjadi sorotan. Baik ketika menggunakan atribut atau tidak status ASN telah melekat dan mengikat. Jadi kami minta seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Kediri tidak berpihak pada paslon peserta Pilkada dan tetap bijak bermedia sosial,” imbuhnya.

Pj Wali Kota Kediri mengingatkan, agar ASN juga berhati-hati dalam menggunakan tugas jabatan dan menolak politik uang. Perlu diingat, bahwa tidak hanya Bawaslu yang mengawasi, masyarakat pun bisa menjadi CCTV. Dengan adanya laporan dan jika terbukti ASN akan dikenai sanksi mulai dari sanksi moral, disipilin sedang, disiplin berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Advertisement

“Terima kasih kepada Bawaslu, terus mengingatkan kami akan netralitas ASN. Semoga, komitmen baik ini terus terjaga. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan tetap memberi pelayanan secara profesional dan berakhlak,” paparnya. (kom/pan/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas