Uncategorized @id

Hanya di Bondowoso, Plt Sekda Bisa Mutasi PNS

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso—–Salinan Surat Keputusan (SK) mutasi  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Drs. Karna Suswandi, MM beredar di media sosial. SK bernomor 188.45/662/430.4.2/2011 tentang mutasi PNS itu dianggap sebagai mutasi yang janggal. Sebab, selain tak memiliki tanggal dan tahun, SK itu adalah SK pada saat Bupati Amin Said Husni masih menjadi Bupati namun baru dilaksanakan mutasi pada masa pemerintahan KH. Salwa Arifin dan H. Irwan Bahtiar, SE. Tak hanya itu, mutasi hanya boleh dilakukan oleh Pj Sekda atau Sekda definitif. Sementara Drs. Karna Suswandi, MM dalam SK itu bertindak sebagai Sekda, bukan sebagai Plt Sekda mengingat hingga saat ini, keberadaan Sekda definitif masing belum dilakukan sejak Sekda Drs.H.Hidayat, Msi mengundurkan diri karena mengikuti bursa Pilkada.

Salinan SK yang sudah terlanjur menyebar itu tak hanya diketahui oleh Bupati saat ini melainkan juga oleh ketua Tim Pemenangan Salwa-Irwan, KH.Hasan pengasuh Ponpes Al-Maliki, Kecamatan Koncer Bondowoso. Meski tidak secara langsung mengetahui,namun KH. Hasan menginginkan agar masalah tersebut harus segera diklirkan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi dan asumsi.  “Kok bisa begitu ya. Bagaimana dengan Bupati atau Wabup, apakah mereka sudah tahu,” katanya kepada salah satu relawan Sabar.

Kepada kyai Hasan, salah satu relawan Sabar kemudian mengungkapkan bahwa sejatinya, Plt Sekda tidak diperbolehkan melakukan mutasi. Ia juga mengemukakan bahwa mutasi tersebut adalah mutasi pada saat Amin Said Husni menjabat dan baru terlaksana ketika Amin Said sudah tak lagi jadi Bupati.

Selain itu, ia mengemukakan bahwa besar kemungkinan orang-orang yang dimutasi tersebut adalah pihak yang tidak memberikan dukungangan yang sama dengan pimpinan di atasnya. “Yang dimutasi itu disinyalir adalah orang yang tidak memiliki dukungan yang sama seperti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehaingga mereka dilakukan mutasi,” ujarnya.

Advertisement

Mereka yang dimutasi antara lain adalah Dwi Suprianjati yang sebelumnya sebagai staf di bagian Pengadministrasi Umum Sub Bagian Tata Usaha pada bagian umum dan protokol Sekretariat Daerah menjadi Pengadiministrasi Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Penataan Ruang. Ada juga Dwi Prasetyo yang sebelumnya menjabat sebagai petugas protokol Subbagian protokol pada bagian umum dan produksi Sekretariat Daerah menjadi  pengelola program dan laporan Sub Bagian program dan evaluasi pada Dinas PUPR.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Jaka Jatim, Jamharir menjelaskan bahwa tindakan Plt Sekda memutasi pegawai di lingkungan Pemkab Bondowoso sama sekali tidak dapat dibenarkan. Sebab, Plt Sekda hanya memiliki tugas yang tidak bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Tugas Plt Sekda  itu antara lain adalah menetapkan sasaan kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala,  menetapkan cuti di luar tanggungan negara, menetapkan surat penugas pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar intansi dan memberikanijinbelajar,ijinmengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi dan ijin tidak masuk kerja,” katanya.

Selain itu, lanjut Jamhari, PNS yang diberi tugas sebagai Plt Sekda tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Pun juga tidak membutuhkan surat keputusan (SK) melainkan cukup surat perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat. “Plt Sekda itu bukan jabatan definitif sehingga tidak ada tunjangan jabatan struktural,”ujarnya. (mkl/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas