Hukum & Kriminal
Home Industri Miras Oplosan Trenggalek Digerebek Polisi
Memontum Trenggalek – Polres Trenggalek kembali menangkap produsen minuman keras oplosan yang beroperasi di pesisir selatan Jawa Timur tepatnya di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan dari hasil penggrebekan di salah satu home industri miras oplosan, petugas menangkap seorang pelaku yakni Didik Rudyanto Alias Gacor warga RT 01 RW 01, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
“Unit Reskrim Polsek Watulimo berhasil membongkar Miras oplosan dan menangkap pelaku Didik beserta sejumlah barang buktinya,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (28/02/2020) sore.
Dikatakan Kapolres, dalam hal ini pelaku diketahui dengan sengaja dan tanpa ijin memproduksi serta mengedarkan minuman beralkohol oploson untuk memperoleh keuntungan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap salah satu pengedar dan pengoplos minuman alkohol yakni Hadi Joko pada 26 Februari 2020 yang lalu.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa minuman oplosan tersebut di peroleh dari pelaku. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap pelaku,” imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa minuman alkohol oplosan dan peralatan yang digunakan tersangka untuk membuat miras oplosan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 30 botol minuman alkohol oplosan masing-masing berukuran 600 Mililiter, satu karung botol bekas air mineral, teko plastik yang diduga sebagai alat mengaplos Miras, gunting, lima plastik bekas tempat alkohol, 455 botol kosong perasa vodka dan uang tunai Rp 400 ribu yang diakui tersangka adalah hasil penjualan minuman oplosan,” jelas Jean Calvijn.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Masih terang Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) dan atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU R.I No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU R.I No. 07 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara denda paling banyak 4 miliar rupiah.
“Kami dari kepolisian Resort Trenggalek berharap peredaran miras oplosan bisa dicegah. Sehingga kondisi Kamtibmas yang ada di Kabupaten Trenggalek lebih kondusif,” pungkasnya. (mil/oso)