Hukum & Kriminal

Baru Bebas Asimilasi, Kaki Curanmor Ditembak

Diterbitkan

-

Tersangka Angga saat dirilis di Polresta Malang Kota. (gie)
Tersangka Angga saat dirilis di Polresta Malang Kota. (gie)

Memontum, Kota Malang – Residivis kasus Curanmor, Angga Eka Bhima Prastya (29) warga Dusun Krajan, Desa Sumberwolo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Rabu (5/8/2020) pukul 14.00, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumya dia ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota terkait pencurian motor

Yakni mencuri motor Kawasaki Ninja 150cc warna merah hitam L 3583 YX milik Edo Pratama (22) warga Jl Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 29 Juni 2020 pukul 20.00. Bahkan akibat dari perbuatannya ini, Angga mendapat hadiah tembakan pada kaki kiri karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

Informasi Memontum.com bahwa pada 2017 lalu, Angga pernah ditangkap petugas Polresta Malang Kota karena kasus Curanmor. Dia kemudian mendapat asimilasi Covid-19 di Lapas Klas 1 Malang pada April 2020.

Harusnya program asimilasi itu dimanfaatkan oleh Angga untuk bertobat. Namun ternyata pada 29 Juni 2020, Angga memutuskan kembali menjadi Curanmor. Dia mencari sasaran bersama Ndul, temannya yang saat ini masih DPO.

Advertisement

Mereka terus mencari sasaran hingga tiba di Jl Bendungan Sutami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam aksinya ini mereka mengincar Motor Kawazaki Ninja 150 milik Edo yang di parkir di teras rumah.

Saat itu Angga yang menjadi eksekutor masuk ke halaman dalam pagar rumah korban. Sedangkan Ndul menunggu dinatas motor mengawasi dari kejauhan. Ternyata motor Kawazaki Ninja tersebut tidak dikunci hingga Angga berhasil dengan mudah mendorongnya keluar pagar tanpa menimbulkan suara gaduh.

Selanjutnya Angga mengendarai motor curiannya itu sedangkan Ndul bertugas mendorong dari belakang. Dengan cara mendorong knalpot motor dengan kaki kirinya. Sedangkan Angga menaiki motor tersebut tanpa menyalakan mesin.

Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 21.00 hingga segera saja melapor ke Polresta Malang Kota. Petugas Resmob terus melakukan penyelidikan. Beberapa hari lalu, petugas mendapat informasi kalau Angga berada di kawasan Jl Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Advertisement

Saat dilakukan penangkapan, Angga mencoba kabur hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki kirinya. Kini motor Kawazaki Ninja tersebut sudah berhasil diamankan sebagai Barang Bukti (BB).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.

” Tersangka sudah pernah ditangkap petugas Polresta Malang Kota pada Tahun 2017, kasus Curanmor. Tersangka baru saja keluar dari Lapas pada April 2020. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKP Azi. (gie)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas