Sidoarjo
Humas PN : Dirugikan, Silahkan Ajukan Keberatan
Seperti perkara Nomor : 95/Pdt.G/2014/PN.Sda, dalam perkara antara :
Drs Ec Sandi Kartawidjaja , beralamat Untung Suropati 1/5 Sidoarjo; berdasar kuasa dari Ketua Umum Yayasan Dharma Korp Karyawan
Pemerintahan Dalam Negeri Propinsi Jawa Timur disebut juga Yayasan Dharma (surat kuasa khusus tanggal 8 Mei 2014) selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
M e l a w a n : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Jawa Timur Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo / Bupati Sidoarjo, Berkantor di Jalan Gubernur Suryo Nomor.1 Sidoarjo ; Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Akhirnya oleh majelis hakim diputuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar beaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.641 ribu.
(baca juga : PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (3) )
Putusan itu diketok dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis 23 Oktober 2014 , oleh kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdiri atas Tutut Topo , MHum sebagai Hakim Ketua, Sarjiman , SH.MHum dan K adim , SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu
Bambang Dwi Admono , SH Panitera Pengganti.
Sementara itu, Ketua LSM Gapura Jatim M Haris Sokran akan membawa kasus konsinyasi ini ke Mahkamah Agung. “ Bagi-bagi uang konsinyasi dan 4 kali gugatan atas kasus konsinyasi jalan Tol Sumo ditolak akan saya laporkan ke MA,” tuturnya. (fan)