Sidoarjo
PN Sidoarjo Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Anggap Janggal
Memontum Sidoarjo – Eksekusi sebidang tanah berdiri bangunan rumah seluas 415 meterpesegi, sertifikat hak milik No.449 atasnama Glewo Supratnyomo terletak di Desa Lemujut RT.02 RW.02, Kecamatan Krembung dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo ,Kamis (21/2/2019) siang kemarin diwarnai ketegangan.
Pasalnya pembacaan surat penetapan eksekusi, dengan nomor perkara 24 /Eks.RL/20/2015/PN.Sda.Bagiamana penetapan tertanggal 06 Desember 2018, dalam perkara antara Gunawan sebagai pemohon eksekusi melawan Glewo Supratnyomo sebagai termohon eksekusi.
Dihadapan Glewo Supratnyomo dan kuasa hukumnya R.Sudarminto dianggap ada kejanggalan.Dikarenkan surat penetapan eksekusi salah nama, dan alamat yang di tujuh tidak sesuai obyeknya.
Dilokasi eksekusi melibatkan puluhan personel dari Polresta Sidoarjo, Polsek Krembung, Koramil, dan Satpolpp Kecamatan Krembung. Beberapa menit setelah di bacakan surat penetepan eksekusi, oleh petugas juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo Rahardjo SH. Berlangsung alot, menuai jalan buntu, dan mendapatkan balasan bicara Glewo Supratnyomo.
Perdebatan kedua belah pihak, antara Glewo Supratnyomo, Kuasa Hukumnya, R. Sudarminto dengan tim juru sita PN Sidoarjo. Akhirnya petugas dilapangan melakukan pendekatan secara persuasive, tidak lama pihak keluarga mau mengosongkan isi rumah.