Sidoarjo

Humas PN : Dirugikan, Silahkan Ajukan Keberatan

Diterbitkan

-

Humas PN Dirugikan, Silahkan Ajukan Keberatan

PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (4)

 

Memontum Sidoarjo — Sengketa konsinyasi jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) senilai Rp 4.186 M untuk pembayaran tanah seluas 6.440 M Rp akhirnya sampai di Humas PN Sidoarjo. Selanjutnya, 2 pejabat Humas, Ketut Suarta SH dan Safrudin SH membeber berkas perkara yang diambil dari Panitera Perdata.

Menurutnya , jika persoalan konsinyasi jalan tol Sumo tidak ada masalah. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa , berdasarkan (Perma Peraturan Mahkamah Agung), PN memang diberikan kewenangan untuk menerima uang titipan atas kasus ganti rugi tanah untuk kepentingan pemerintah.

Seperti titipan uang atau biasa disebut uang konsinyasi jalan tol Sumo. Dengan berkas yang cukup, titipan uang konsinyasi dari TPT (Tim Pembebasan Tanah), akhirnya diterima PN Sidoarjo.

Advertisement

Selanjutanya, uang konsinyasi itu akan diserahkan kembali bila ada yang mengajukan tentunya dengan bukti-bukti yang cukup. “ Konsinyasi itu merupakan uang titipan, jika ada yang memohon, tetapi dengan bukti yang cukup, PN akan keliru jika menolak permohonan itu,” terang Putu didampingi didampingi Safrudin .SH.

(baca juga : PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (1) )

Mekanisme ini, sudah dilalui oleh PN Sidoarjo, oleh sebab itu jika di belakang hari ada ketidak puasan dari para pihak yang merasa dirugikan, sebagai Humas PN Sidoarjo, pihaknya menyarankan untuk mengajukan keberatan. “ Bila ada pihak merasa dirugikan silahkan mengajukan surat keberatan,” tutupnya.

Pernyataan Humas PN yang menyebut jika yang merasa dirugikan dipersilahkan mengajukan keberatan harus benar-benar dilakukan secara total. Pasalnya Yayasan Dharma Propinsi Jatim yang pernah 4 kali mengajukan gugat oleh Hakim PN Sidoarjo diputus NU alias tidak diterima .

Advertisement

(baca juga : PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (2) )

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas