Hukum & Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Trenggalek Simpan Sabu 5,08 Gram

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek fungsi Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran Narkoba di Kota Keripik Tempe. Pelaku yakni Amin Muntiah warga Dusun Kalipinggir RT 19 RW 05 Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek ditangkap petugas lantaran diduga menyediakan obat – obatan terlarang (Narkotika) jenis sabu – sabu.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan pelaku, Jumat (10/05/2019).

“Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga dengan 3 orang anak. Pelaku berhasil diamankan dirumahnya dengan barang bukti yang ada, ” jelas Didit.

Berdasarkan informasi yang diterima, Unit Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa telah dicurigai seorang pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis sabu – sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait informasi tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Advertisement

Dikatakan Didit, barang bukti yang didapat berupa 1 paket Narkoba jenis sabu – sabu seberat 5,08 gram dalam kemasan plastik klip.

“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya uang tunai Rp 287 ribu, dompet, 2 buah handphone, sebuah tas, 3 buah ATM berbagai Bank, seperangkat alat hisap atau bong, korek api dan 5 pak plastik klip, ” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah, ” pungkas Didit. (mil/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas