Hukum & Kriminal

ASN Kota Malang Terdakwa di PN, Divonis Bebas Murni

Diterbitkan

-

ASN Kota Malang Terdakwa di PN, Divonis Bebas Murni

Memontum Kota Malang – Setelah menjalani penahanan tepat 100 hari, terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) Pemkot Malang, warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (9/5/2019) siang, divonis bebas murni di PN Malang. Putusan bebas ini sangat melegakan dikarenakan sebelumnya JPU telah menuntut Dandung selama 3 tahun penjara dan tuntutan 10 bulan penjara kepada Andriono.

Baik Dandung maupun Andriono dalam kasus ini tidak terbukti bersalah hingga majelis hakim memutus keduanya dengan putusan bebas. Majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa kerugian PT STSA karena Amin Suhardi tidak melunasi pembayaran pembelian ttanah milik PT.

Dengan demikian, kasus ini terjadi karena Amin kurang bayar ke PT bukanlah karena kesalahan terdakwa. Sedangkan terkait pemalsuan tanda tangan pada AJB dan surat kuasa pembuatan sertifikat, tidak menimbulkan kan kerugian. Dikarenakan ahli waris tidak merasa dirugikan. “Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar majelis Hakim.

JPU Dewa Awatara SH, usai pembacaaan putusan bebas ini, langsung mengajukan kasasi. Sementara itu, Dandung dan Andriono setelah persidangan langsung sujud sukur di ruang persidangan. Begitu juga dengan pihak keluarga, tangis haru mewarnai vonis bebas Dandung dan Andriono. Bagaimana tidak, atas laporan PT STSA ini, Dandung dan Andriono telah ditahan di LP Lowokwaru selama 100 hari. Secara materiil dan imateriil, mereka merasa sangat dirugikan atas laporan PT STSA.

Advertisement

Namun apakah nantinya pihak Dandung dan Andriono bakal menempuh jalur hukum karena telah dirugikan, pihakny masih akan membicarakannya dengan penasehat hukumnya masing-masing.

Sumardhan SH, kuasa hukum Andriono menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak bersalah. “Bahwa dari awal unsur tindak pidananya tidak terpenuhi. Semestinya yang yang dituntut itu Amin Suhardi Atau Djoni Wijaya. Hal itu karena Amin tidak membayarkan uang yang sudah dibayar oleh masyarakat.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas