Trenggalek

Ibu Rumah Tangga Pasok Pil Kirik ke Gadis Remaja di Trenggalek

Diterbitkan

-

Ibu Rumah Tangga Pasok Pil Kirik ke Gadis Remaja di Trenggalek

Memontum Trenggalek — Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dirintis tim Satreskoba Polres Trenggalek lantaran kedapatan memiliki pil dobel L di rumahnya. Pelaku yakni Sundari alias Nyamir warga asal Dusun Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Penangkapan tersebut berawal atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi jual beli pil dobel L dirumah pelaku. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menanggung rumah pelaku, dan mengetahui ada 2 orang wanita mendatangi rumah pelaku.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali membenarkan penangkapan seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan pil dobel L.

“Usai mengetahui ada 2 wanita yang mendatangi rumah pelaku, petugas membuntuti kedua wanita tersebut hingga melakukan pemeriksaan dipinggir jalan masuk Desa Senden Kecamatan Kampak Trenggalek,” ungkapnya, Selasa (21/11/2017).

Advertisement

Lebih lanjut, usai melakukan penggeledahan kepada kedua wanita tersebut didapati banar bukti berupa pil dobel L yang dibeli dari pelaku. Pasca menggeledah kedua wanita tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 99 butir pil dobel L, uang tunai Rp 95 ribu rupiah dan 1 buah Hp merek Samsung warna putih.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya pelaku masih akan menjalani pendidikan dan penyelidikan pihak kepolisian hingga kasus hukum yang menjeratnya usai,” imbuh Andy.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjual pil dobel L tersebut kepada gadis remaja di wilayah Trenggalek. Dan baru 1 bulan menjalankan bisnisnya tersebut.

Advertisement

Selanjutnya pelaku akan dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 subs pasal 196 Jo pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1milyar rupiah. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas