Blitar
Ingin Dapat Dana Bantalan Sosial Kabupaten Blitar, Ini Kriterianya
Memontum Blitar – Imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menyiapkan dana bantalan sosial. Bahkan, Pemkab Blitar telah menyiapkan dana bantalan sosial sekitar Rp 5,7 miliar, untuk warga masyarakat.
Dana yang bersumber dari APBD 2022 tersebut, akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria yang telah ditentukan. Bahkan saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Blitar sedang melakukan pendataan penerima bantalan sosial tersebut. Hal ini, diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto.
“Dana sudah kita siapkan. Jadi saat ini, itu sedang proses pendataan agar penerima menjadi tepat sasaran,” kata Bambang Dwi Purwanto, Jumat (09/09/2022) tadi.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan, kriteria penyaluran bantuan sosial tersebut mempunyai dua indikator. Yakni, indikator umum dan indikator khusus.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Usulan-usulannya dari instansi terkait dan nanti akan divalidasi. Kemungkinannya, paling cepat bantuan ini bisa kita salurkan bulan depan,” papar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar. (jar/sit)
Untuk indikator umum, yaitu :
1. Penduduk yang berdomisili di Kabupaten Blitar dibuktikan dengan NIK dan KK.
2. Tidak berpenghasilan tetap.
3. Tidak menerima bantuan lain, misalnya PKH, BPNT, BLT DD, BSP, bansos DBHCHT, bansos bantuan BBM, bantuan subsidi upah dan bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat/Provinsi.
Sedangkan untuk indikator khusus, yaitu:
Sektor Peternakan dan Perikanan
1. Pelaku usaha/peternak kecil dengan skala kepemilikan kurang dari atau sama dengan seribu ekor untuk ternak unggas, dan kurang dari atau sama dengan 3 ekor untuk ternak ruminansia.
2. Pelaku usaha produk pangan olahan hewan berskala kecil.
3. Pembudidaya ikan skapa kecil
4. Peternak sebagai buruh ternak
5. Nelayan
Sektor Pertanian
1. Bekerja sebagai buruh tani
2. Petani penggarap dengan lahan sewa dibawah 100 ru/1.400 meter persegi
Sektor Usaha Mikro
1. Pelaku usaha mikro pemula yang mengalami penurunan omzet dan atau berhenti produksi karena tidak ada order
Sektor Perindustrian dan Perdagangan
1. Pedagang keliling
2. Pedagang kaki lima
3. Menggunakan pengelolaan keuangan sederhana atau tidak memiliki pembukuan keuangan
Sektor Pariwisata
1. Pekerja seni yang menggantungkan hidupnya dari pagelaran seni/tanggapan
Sektor Sosial
1. Yatim, piatu, atau yatim piatu maksimal usia 17 tahun apabila wali belum mendapatkan bansos lainnya
2. Disabilitas
3. ODGJ
4. Lansia miskin
5. Anak dan orang terlantar