Blitar
Ingin Dapat Dana Bantalan Sosial Kabupaten Blitar, Ini Kriterianya

Memontum Blitar – Imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menyiapkan dana bantalan sosial. Bahkan, Pemkab Blitar telah menyiapkan dana bantalan sosial sekitar Rp 5,7 miliar, untuk warga masyarakat.
Dana yang bersumber dari APBD 2022 tersebut, akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria yang telah ditentukan. Bahkan saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Blitar sedang melakukan pendataan penerima bantalan sosial tersebut. Hal ini, diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto.
“Dana sudah kita siapkan. Jadi saat ini, itu sedang proses pendataan agar penerima menjadi tepat sasaran,” kata Bambang Dwi Purwanto, Jumat (09/09/2022) tadi.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan, kriteria penyaluran bantuan sosial tersebut mempunyai dua indikator. Yakni, indikator umum dan indikator khusus.
Baca juga :
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
“Usulan-usulannya dari instansi terkait dan nanti akan divalidasi. Kemungkinannya, paling cepat bantuan ini bisa kita salurkan bulan depan,” papar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar. (jar/sit)
Untuk indikator umum, yaitu :
1. Penduduk yang berdomisili di Kabupaten Blitar dibuktikan dengan NIK dan KK.
2. Tidak berpenghasilan tetap.
3. Tidak menerima bantuan lain, misalnya PKH, BPNT, BLT DD, BSP, bansos DBHCHT, bansos bantuan BBM, bantuan subsidi upah dan bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat/Provinsi.
Sedangkan untuk indikator khusus, yaitu:
Sektor Peternakan dan Perikanan
1. Pelaku usaha/peternak kecil dengan skala kepemilikan kurang dari atau sama dengan seribu ekor untuk ternak unggas, dan kurang dari atau sama dengan 3 ekor untuk ternak ruminansia.
2. Pelaku usaha produk pangan olahan hewan berskala kecil.
3. Pembudidaya ikan skapa kecil
4. Peternak sebagai buruh ternak
5. Nelayan
Sektor Pertanian
1. Bekerja sebagai buruh tani
2. Petani penggarap dengan lahan sewa dibawah 100 ru/1.400 meter persegi
Sektor Usaha Mikro
1. Pelaku usaha mikro pemula yang mengalami penurunan omzet dan atau berhenti produksi karena tidak ada order
Sektor Perindustrian dan Perdagangan
1. Pedagang keliling
2. Pedagang kaki lima
3. Menggunakan pengelolaan keuangan sederhana atau tidak memiliki pembukuan keuangan
Sektor Pariwisata
1. Pekerja seni yang menggantungkan hidupnya dari pagelaran seni/tanggapan
Sektor Sosial
1. Yatim, piatu, atau yatim piatu maksimal usia 17 tahun apabila wali belum mendapatkan bansos lainnya
2. Disabilitas
3. ODGJ
4. Lansia miskin
5. Anak dan orang terlantar
















