Hukum & Kriminal
Ingin Punya Banyak Uang, Karyawan Kafe Nekat Curi Motor di Matos
Memontum Kota Malang – Tersangka kasus Curanmor, berinisial BP alias Bagas (23) karyawan kafe, warga asal Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang dan AYS alias Antoni (23) mahasiswa, asal Kota Bajawa, NTT yang kos di Jl Tlogosari, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (11/06), dirilis di Polsek Klojen.
Bagas adalah pencuri motor yang beraksi di parkiran dalam Matos di Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada 27 Mei 2021. Dia mencuri motor Scoopy milik karyawan Matos. Sedangkan Antoni ditangkap sebagai penadah yang telah membeli motor curian itu seharga Rp 4,5 juta.
Baca juga:
- Manfaatkan Limbah Tempurung Batok Kelapa Jadi Briket Ekspor, Warga Gucialit Sukses Dulang Cuan
- Fitness Plus Mega Gym Indonesia dengan Standart Internasional Hadir di Sawojajar Kota Malang
- Suguhkan Sembilan Varian Rasa, Dua Gerai Wingstop Hadir di Kota Malang
Informasi Memontum.com bahwa sore itu, Bagas mengendarai motornya menuju ke Matos untuk mencari sasaran. Dia kemudian memarkir motornya persis berjejer dengan motor Scoopy milik korban. Perlu diketahui bahwa motor Scoopy yang dikendarai Bagas dan motor Scoopy milik korban, tipe dan warna nya sama.
Setelah memarkir motor, Bagas kemudian mendekati motor korban yang ternyata tidak dikunci stang stir. Saat itu jok motor milik korban juga terbuka. Saat dilihat oleh Bagas, ternyata di dalam jok motor tersebut terdapat karcis parkir.
Dia segera mengambil karcis tersebut dan mendorong motor keluar dari parkiran Matos. Dia lolos dari penjagaan parkir keluar karena membawa karcis. Selanjutnya motor tersebut di dorong hingga area sekitar Taman Makam Pahlawan.
Selanjutnya, Bagas kembali ke parkiran Matos untuk mengambil motornya untuk pulang ke rumah kos. Setelah itu, dia naik ojek online menuju ke lokasi keberadaan motor curiannya. Untuk menyalakan motor, dia memanggil tukang kunci. Dia beralasan, kalau kunci motornya hilang.
Setelah sukses menyalakan mesin motor, Bagas kemudian pulang ke rumah kosnya. Keesokan paginya, Bagas menawarkan motor tersebut ke jual beli online. Motor tersebut dijual seharga Rp 4,5 juta.
Dari penawaran iklan tersebut, Antoni menghubungi Bagas untuk membeli motor. Meskipun tidak ada surat-suratnya dan harganya juga cukup murah, Antoni tetap membeli motor tersebut.
Sementara itu, petugas Polsek Klojen yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan itu, mengarah ke Bagas sebagai pelakunya. Petugas kemudian mencari Bagas ke Donomulyo.
Ternyata diketahui kalau Bagas bekerja sebagai karyawan salah satu kafe di kawasan Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Bagas akhirnya berhasil dibekuk di tempat kerjanya pada 28 Mei 2021. Kepada petugas, Bagas akhirnya mengaku kalau dirinya telah mencuri motor karena sedang butuh uang.
Petugas kemudian menangkap Antoni dan mengamankan BB motor.
Kini baik Bagas maupun Antoni harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Klojen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri Basri mengatakan bahwa tersangka BP dikenakan Pasal 363 KUJP sedangkan AYS dikenakan Pasal 480 KUHP. “Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Alasan tersangka karena sedang butuh uang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar Kompol Nadzir. (gie)