Hukum & Kriminal
Residivis Kambuhan, Penjual Es Tebu Nyambi Edarkan Pil LL

Memontum Kota Malang – Residivis kambuhan peredaran Pil LL berinisial DN (35), warga Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (11/06), dirilis di Polsek Klojen.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual es tebu ini kembali ditangkap polisi karena kembali mengedarkan Pil LL. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 1080 butir Pil LL.
Baca juga:
- Dasilva Batik Rilis Gamis Bordir Silk Motif Khas Malang untuk Ramadan 2026
- Sambut Program Spesial Ramadan 2026, Ascent Premiere Hotel Malang Hadirkan Cita Rasa Nusantara
- Suguhkan 20 Item Menu dengan Harga Mulai Rp 18 Ribu, Depot Pilihan Rakyat Siap Manjakan Warga Kota Malang
Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri melalui Panit 1 Reskrim Polsek Klojen Iptu Gunawan Marsudi mengatakan bahwa penangkapan ini bermula saat petugas Polsek Klojen berhasil mengamankan saksi berinisial TS dan AF.
“Dari kedua saksi ini kita dapatkan 80 butir Pil LL. Mereka mengaku membeli Pil LL dari DN,” ujar Iptu Gunawan.
Petugas Polsek Klojen melakukan pengembangan berhasil menangkap DN di Jl Bayam Dalam, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Saat itu DN mengaku bahwa Pil LL miliknya dititipkan di rumah temannya. Kemudian kami mengamankan 1000 butir Pil LL,” ujar Iptu Gunawan.
Tentunya petugas sudah tidak asing dengan wajah DN, sebab sebelumnya dia juga pernah ditangkap kasus yang sama dan bebas dari penjara Tahun 2011. ” DN adalah residivis kasus yang sama.
Selain BB Pil LL, kami juga amankan uang Rp 250 ribu hasil penjualqn Pil LL. Dia kami kenakan Pasal 197 subsider Pasal 19 Subsider 198 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Iptu Gunawan. (gie)
















